Iklan

Iklan

Timpora Bersama Bakesbangpol Gelar Rakor Bahas Keberadaan Orang Asing

BERITA PEMBARUAN
05 Agustus 2021, 11:58 WIB Last Updated 2021-08-05T04:58:10Z
Rakor Pembahasan keberadaan orang asing di Kabupaten Tapin oleh Timpora dan Bakesbangpol Kabupaten Tapin, Rabu (4/8/21) malam (foto:ist)

RANTAU- Tim Pemantauan Orang Asing bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Koordinasi terkait pemantauan orang asing,tenaga kerja asing, dan lembaga asing di Kabupaten Tapin bertempat di kantor Bankesbangpol Jl Jenderal Sudirman By Pass Rantau Kabupaten Tapin, Rabu (4/8/21).


Pantauan beritapembaruan.id Rakor dipimpin oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Rahbaini S.Sos., serta dihadiri oleh Kepala Disnaker Tapin Hj Fauziah, Kepala Dinas Pertanian Wagimin,Sat Intel Polres Tapin,Pasi Intel Kodim 1010/Tapin, BIN, SPV ULP Imigrasi Tapin, Satpol PP dan Damkar serta Dinas Bapenda Kabupaten Tapin.


Kepala Disnaker Tapin Hj Fauziah dalam Rakor tersebut menyampaikan, dari 132 perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin terdapat sebanyak 11 orang tenaga kerja asing yakni 3 orang WNA Korea Selatan, China 4 orang, Malaysia 3 orang dan WNA asal India 1 orang.


"Kedepan Timpora dapat bersama mengawasi TKA dan diadakan pertemuan secara berkala untuk memonitor serta pihak perusahaan yang mempekerjakan orang asing dapat lebih terbuka dan komunikatif," pintanya.


Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Wagimin menyampaikan, dari 9 Perusahaan sawit yang ada di kabupaten terdapat 2 perusahaan sawit yang mempekerjakan orang asing yakni PT KIU 7 orang, dan PT PBB 5 orang total ada sebanyak 12 orang TKA yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit.


"Meski hanya 1 orang dari 5 orang TKA di PT PBB yang tinggal di Tapin sisanya 4 orang tinggal di Kabupaten Batola," ungkapnya.


Wagimin meminta pihak perusahaan untuk melaporkan data TKA setiap tiga bulan dan berharap Timpora melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap orang asing yang datang tanpa izin karena menyangkut keamanan, kenyamanan dan ketentraman di daerah.


Ditempat yang sama SPV ULP Imigrasi Tapin Karim Syamsuddin mengatakan, bahwa sejak pemerintahan melalui Permenkumham RI menerbitkan Peraturan No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan PPKM Covid-19, selama bulan Agustus 2021 hanya ada 2 WNA yang masuk yakni dari Korea Selatan dan India.


Kasubbid Kewaspadaan Dini dan kerjasama Intelijen Bankesbangpol Tapin Wahyudi Noor menyampaikan, tentang pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah diatur dalam Permendagri nomor 49 tahun 2010, sedangkan tentang pedoman pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah diatur dalam Permendagri nomor 50 tahun 2010.


Wahyudi mengatakan, perlu sinergitas untuk bekerja sama semua pihak (Timpora) guna mencegah dampak negatif dari keberadaan orang asing dan menekankan perlunya sosialisasi ke perusahaan perusahaan agar wajib melaporkan data orang asing dan monitoring serta sinkronisasi data keberadaan TKA di perusahaan.


"Perlu sosialisasi ke perusahaan-perusahaan oleh Disnaker dan Instansi terkait lainnya dan bila perlu panggil pimpinan perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk menindaklanjuti data," tandasnya.


"Bagi WNA yang menginap di hotel atau pun rumah harus melaporkan keberadaannya ke pihak Polres atau Polsek setempat," tutupnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Timpora Bersama Bakesbangpol Gelar Rakor Bahas Keberadaan Orang Asing

Terkini

Topik Populer

Iklan