![]() |
Kantor Kepala Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi |
BEKASI- Gerakan program vaksinasi gratis yang dilakukan pemerintah semenjak 13 Januari 2021, terus dilakukan demi menjaga kekebalan imunity bagi warga masyarakat Indonesia.
Terkait hal ini, tim awak media mendapatkan laporan bahwa diduga ada yang memungut bayaran dari warga untuk ikut program vaksinasi massal, terjadi di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Melalui telepon seluler salah satu warga berinisial DL saat dikonfirmasi mengatakan, Ia dikenai surat biaya domisili sekitar Rp 50.000 untuk bisa mengikuti program vaksinasi.
Akan tetapi bukan dirinya saja yang membuat surat keterangan domisili, namun ada ketiga orang temannya membuat surat yang sama dikenakan biaya kepengurusan oleh oknum perangkat Desa Cibatu
"Bukan saya aja pak dimintai biaya tapi ada tiga orang teman saya juga yang sama mengurus surat domisili untuk syarat vaksin," ujarnya, Minggu (5/9/21)
Sementara itu DH mengatakan hal yang serupa dimintai biaya untuk pengurusan domisili sebagai syarat vaksin.
"Iya sih memang saya sama istri saya sempat dimintai, tapi saya niatnya memang tidak mau ngasih," tegasnya.
Diketahui biaya surat kepengurusan domisili sebesar Rp. 50.000 untuk syarat vaksinasi bagi warga yang ber KTP luar daerah Kabupaten Bekasi.(sigit)