Iklan

Iklan

Ikuti Aksi Virtual Tolak UU Omnibus Law, Ini Harapan SPAMK FSPMI Karawang

BERITA PEMBARUAN
02 September 2021, 14:13 WIB Last Updated 2021-09-02T07:13:11Z
Gelar aksi virtual dipandu secara nasional diikuti seluruh peserta aksi PUK se-Indonesia dengan melakukan aksi di lokasi pabrik masing-masing, Kamis (2/9/21)(foto:ari)


KARAWANG - Berdasarkan surat pemberitahuan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini digelar aksi virtual dipandu secara nasional diikuti seluruh peserta aksi PUK se-Indonesia dengan melakukan aksi di lokasi pabrik masing-masing di dalam gerbang pabrik/area perusahaan (tidak keluar pabrik), kemudian PC, KC, DPW FSPMI melakukan aksi di kantor sekretariat masing-masing.


Hal ini juga diikuti oleh perwakilan anggota SPAMK (Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen) FSPMI Kabupaten Karawang, di 51 PUK diikuti sekitar 20 orang per PUK.


"Aksi per PUK di ikuti 20 orang anggota," jelas Sekretaris SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Dani Romadona kepada media ini, Kamis (2/9/2021).


Ia mengatakan bahwa aksi hari ini dengan tuntutan agar MK membatalkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan segera tetapkan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) 2021.


"Untuk UMSK di Karawang sekarang masih dalam pembahasan di dewan pengupahan daerah," terangnya.


Dani Romadona juga menyampaikan harapannya agar pemerintah bisa mendengar aspirasi para buruh.


"Kita minta pemerintah bisa mendengarkan aspirasi yang disuarakan kaum buruh, yaitu dibatalkannya UU Omnibus Law," tandasnya.


Untuk informasi, aksi virtual KSPI ini diikuti seluruh pengurus dari tingkat pusat, daerah dan anggota KSPI seluruh Indonesia. Adapun tiga tuntutan yang disampaikan yakni batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, tingkatkan vaksin gratis turunkan penularan Covid-19 cegah ledakan PHK dan berlakukan UMSK 2021.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ikuti Aksi Virtual Tolak UU Omnibus Law, Ini Harapan SPAMK FSPMI Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan