Iklan

Iklan

Kades Divonis 6 Bulan Percobaan, Hakim Dilaporkan ke KY, MA dan Komnas HAM

BERITA PEMBARUAN
02 September 2021, 07:43 WIB Last Updated 2021-09-02T00:43:42Z
Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) dan Barisan Mahasiswa Bekasi (BMB) saat melaporkan Majelis Hakim PN Cikarang ke Komnas HAM terkait Putusan Pengadilan, Rabu (1/9/21)(foto:sgt)


BEKASI- Korban pemukulan helm Roin (49) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Polres Metro Bekasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/9/2021).


Dalam laporannya, Roin didampingi Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) dan perwakilan Barisan Mahasiswa Bekasi (BMB) yang menilai ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang bernomor: 398/pid.B/2021/PN Ckr.


“Kami selaku mahasiswa mengawal korban Roin untuk melaporkan Kepala Desa Srimahi, Sudarto Bin Abdullah, Polres Metro Bekasi dan PN Cikarang ke Komnas HAM dan mengawal proses pelaporan hasil putusan sidang ke MA dan KY,” ujar Wawan, Kamis (2/9/2021).


Dikatakan Wawan, seharusnya terdakwa Kades Srimahi menjalankan Pasal 351 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Terdakwa yang berstatus tahanan kota selama proses hukumnya divonis Majelis Hakim PN Cikarang 6 bulan percobaan.


“Enak ya, sehabis melakukan pemukulan atau kekerasan kepada orang lain sampai menimbulkan adanya luka dan pengancaman bisa tidak ditahan. Hukumannya hanya 6 bulan percobaan,” sindir Wawan.


Sementara itu, Fransiskus Leonardo selaku perwakilan dari KIBB menambahkan, hasil Putusan Pengadilan dan mendengar keterangan saksi Roin menilai seperti adanya kejanggalan dan keanehan dalam perjalanan proses hukumnya.


“Dari awal laporan juga waktu di polisi sudah berbulan-bulan kalau tidak didesak juga mungkin belum proses. Nah, sekarang hasilnya pun hanya 6 bulan percobaan pukul warganya sendiri dengan helm,” ungkapnya.


Selaku Kepala Desa, kata Leo, seharusnya terdakwa bisa menjadikan panutan atau contoh bukan berprilaku arogan terhadap warganya sendiri. Hal ini, tidak menjadikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.


“Anehnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa untuk meringankan terdakwa itu tidak ada saat kejadian atau di TKP. Putusan itu juga Jaksa menerima dan tidak banding,” terangnya.   


Lanjut Leo, kami tetap menghargai hasil putusan sidang yang sudah ditetapkan Majelis Hakim PN Cikarang, tapi kami tetap melaporkan putusan tersebut ke KY dan MA, karena sangat janggal dalam proses hukumnya. 


“Kami pun hanya meminta kepada pemilik otoritas penegak keadilan untuk berbuat yang adil seadil-adilnya tanpa pandang bulu, kepada siapapun orangnya, ajarkan kepada kami yang masih muda ini," tandasnya.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Divonis 6 Bulan Percobaan, Hakim Dilaporkan ke KY, MA dan Komnas HAM

Terkini

Topik Populer

Iklan