![]() |
Massa PPMI ancam akan terus lakukan aksi demo selama satu bulan jika tuntutan kejelasan pesangon tidak ada titik temu dengan pihak perusahaan, Rabu (1/9/21)(foto:ari) |
KARAWANG - Aksi menuntut kejelasan pesangon bagi karyawan PT. Dantosan Precon Perkasa yang sudah pensiun berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan perusahaan yang masih berlaku, terus berlanjut hingga hari ini, Rabu (1/9/2021).
Aksi di depan gerbang PT. Dantosan Precon Perkasa, di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ini, sudah berlangsung sejak 30 Agustus 2021 lalu. Namun mediasi antara pihak perusahaan dan perwakilan PPMI tidak ada kata sepakat tentang kejelasan uang pesangon karyawan sesuai tuntunan yang diajukan.
Dalam aksi hari ini, massa PPMI tetap dengan tuntutannya: "Berikan Hak Pesangon Karyawan PT.Dantosan Precon Perkasa Tanpa UU Cipta Kerja, Laksanakan Perundingan PKB, Hapuskan System Kerja Kontrak dan Outsourcing di PT Dantosan Precon Perkasa".
Ketua DPC PPMI Karawang, Kang Ato tetap menuntut hak pesangon untuk anggota PPMI PT Precon yang sudah pensiun dengan perhitungan sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan perusahaan yang masih berlaku.
"Namun perusahaan tidak ada itikad baik, maka hasil evaluasi PPMI aksi diperpanjang sampai 30 hari kedepan," tegasnya.
Dikatakannya, kalau perusahaan akan mempermasalahkan kerumunan karena aksi ini maka kita akan bergerak dengan PPMI se-Kabupaten Karawang melakukan aksi untuk menolak PPKM. Karena PPKM hanya membatasi kegiatan masyarakat bukan untuk melarang.
"Selama PPKM juga, perusahaan tidak mengindahkan regulasi pemerintah yang dimana, tidak menerapkan WFH perusahaan masih tetap full kerja 24 jam," ujar Kang Ato.
Sementara Sekretaris DPC PPMI Karawang, Anwaruddin menambahkan untuk aksi kedepan, surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan ke instansi pemerintah.
"Sudah kita sampaikan baik ke Polres Karawang, Bupati, DPRD, Pengawasan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang," imbuh Anwaruddin.
"Selain itu kita juga akan aksi penolakan PPKM ke Pemda," tandasnya.
Untuk informasi, mediasi sudah dilakukan pada 30 Agustus di Polres Karawang dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Kasat Intel Polres Karawang AKP Agustinus Manurung. Namun hingga aksi hari ini tidak ada kata sepakat.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dikirim ke Konsultan PT. Dantosan Precon Perkasa melalui kontak WA sudah centang biru dua namun belum direspon.[Ari]