Iklan

Iklan

Komisi II DPRD Dorong Dibentuk Forum CSR di Kabupaten Tapin

BERITA PEMBARUAN
09 September 2021, 08:44 WIB Last Updated 2021-09-09T01:44:47Z
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tapin saat berdiskusi, di Gedung DPRD, Rabu (8/9/21)(foto:ist)


RANTAU- Komisi II DPRD Kabupaten Tapin mendorong dibentuknya Forum Corporate Social Responsibility (CSR ) guna bisa terkoordinirnya perusahaan yang menyalurkan dana melalui program CSR di Tapin.


Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Tapin H Ihwanudin Husein S.E., bersama Ketua Komisi II DPRD Tapin Wahyu Nugroho Ranoro di kantor DPRD Kabupaten Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau Kabupaten Tapin, Selasa (8/9/21).


Sebagai informasi, ada beberapa peraturan yang mengatur terkait Corporate Sosial Responsibility (CSR) salah satunya UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).


Namun di dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan berapa nilai satu perusahaan menyediakan dana CSR.


Besaran dana CSR dengan kata lain diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan, meskipun begitu dana CSR bersifat wajib dan harus diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai asas kepatutan dan kewajaran serta besaran minimal aturan masing-masing pemerintah daerah.


Adapun beberapa kegiatan yang dapat didanai CSR yakni, Pemberian Bantuan Sosial, Aktivitas Bakti Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, pembangunan fasilitas publik, rehabilitasi alam, Pemberian fasilitas kredit,hibah dan lain lain.


Ikhwanudin Husein mengatakan forum CSR ini memang perlu dibentuk, tujuannya agar eksekutif maupun legislatif mengetahui bagaimana penggunaan dana CSR perusahaan.


"Banyak anggapan dari masyarakat,ada perusahaan yang tidak mengeluarkan dana CSR-nya," ungkap H Iwan biasa disapa.


Ia mengatakan padahal berdasarkan pemantauan anggota dewan ke beberapa perusahaan, rata-rata sudah menyalurkan dana CSR-nya sesuai ketentuan yang ada.


"Untuk itu, memang Forum CSR ini memang perlu dibuat agar kita tahu jelas penggunaannya kemana saja," tandasnya.


H Iwan menambahkan point pentingnya agar dana CSR yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan ini sinkron dengan skala prioritas arah kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan dan asas pemerataan pembangunan.


"Dan tentunya kami mudah mengawasi bahkan bisa memberikan masukan, atau list salah satu contoh Infrastruktur mana saja yang belum tercover APBD, selain itu agar bisa disampaikan lagi ke masyarakat," pungkasnya.


Sebelumnya diwartakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Hj Fauziah menyampaikan, partisipasi perusahaan dalam program peningkatan sumber daya manusia (SDM) antara lain melalui pelatihan dan lainnya yang menggunakan dana CSR masih sangat minim.


Hj Fauziah mengaku bahwa dari 110 perusahaan yang tercatat di Tapin, hanya 5 perusahaan yang sudah bekerjasama menggelar pelatihan pelatihan dengan Disnaker Tapin menggunakan dana CSR.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi II DPRD Dorong Dibentuk Forum CSR di Kabupaten Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan