Iklan

Iklan

Perpres 82/2021 Dana Abadi Pesantren Disambut Baik Kalangan Ponpes di Tapin

BERITA PEMBARUAN
24 September 2021, 09:41 WIB Last Updated 2021-09-24T02:41:57Z
Kasie Pendidikan Dasar dan Ponpes Abdul Murad,S.Pdi., M.Pd.


RANTAU- Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tapin melalui Kasi Pendidikan Dasar dan Pondok Pesantren Abdul Murad S.Pdi., M.Pd., menyambut baik keluarnya aturan pemerintah RI tentang dana abadi pesantren.


Sebagai informasi, Presiden RI Ir Joko Widodo terbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.


Terbitnya Pepres No 82 tahun 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia dan adanya regulasi baru yang memperkuat Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana APBD bagi Pondok Pesantren di masing-masing daerah.


"Ini merupakan kado istimewa bagi kami menjelang Hari Santri tahun 2021 ini, kami sangat bangga dan mendukung," ungkap Kasi PD dan Pontren Kemenag Tapin Abdul Murad saat meninjau vaksinasi dari rumah ke rumah yang digelar BIN daerah Kalsel di Ponpes Muthi'ul Huda Hatungun, Kamis (23/9/21).


Lebih lanjut Kasi Pendidikan Dasar dan Pondok Pesantren Abdul Murad mengatakan, dengan adanya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Pondok Pesantren itu diharapkan seluruh pondok pesantren khususnya yang ada di Kabupaten Tapin lebih diperhatikan.


"Kami berharap Pemkab Tapin tiap tahun menganggarkan dana dalam APBD untuk pondok pesantren," ujarnya.


Abdul Murad menuturkan dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa salah satu yang bertanggung jawab menyediakan dana abadi Pondok Pesantren itu yakni Pemerintah Daerah.


"Jadi kami sangat mengharapkan dengan adanya hal itu kedepan ponpes- ponpes di Tapin bisa berjalan dan berkembang lebih baik dan menjalankan pendidikan khususnya bidang keagamaan lebih profesional," tandasnya.


Ia menjelaskan jumlah pondok pesantren di Tapin  yang terdaftar atau memiliki izin operasional sebanyak 17 Pondok Pesantren di tambah 1 Ponpes yang sedang dalam proses izin operasionalnya.


"Kami berharap di tahun 2022 nanti sudah berjalan guna keberlangsungan Ponpes tersebut,meski Perpres itu baru terbit sekarang," imbuhnya.


Diketahui di Kabupaten Tapin terdapat 17 Pondok Pesantren yang terdaftar atau memiliki izin operasional yakni Ponpes Darul Muhibbien Kecamatan Binuang, PPS Izzul Hasan Binuang, Ponpes Datu Aling Kecamatan Binuang, Assuniyyah Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan, Subulussalam Kecamatan Tapin Tengah, Nurul Hidayah Kecamatan CLU, Tuan Guru Haji Ismail Qhadi Tapin Utara, Ummu Salamah Tapin Utara, Siti Khadijah Kecamatan Tapin Utara.


Adapun Pondok Pesantren lainnya Ponpes  Riyadhus Salam Kecamatan CLS , Ibnu Salam Kecamatan CLS, Tarbiyatuddiniyah Kecamatan CLU, Al-Hidayah Kecamatan CLU, Nurul Jannah Kecamatan CLU, Miftahussalam Kecamatan CLU, Muthi'ul Huda Kecamatan Hatungun dan Yanbu'ul Qur'an 4 Kecamatan Salam Babaris.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perpres 82/2021 Dana Abadi Pesantren Disambut Baik Kalangan Ponpes di Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan