Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pemuda Miliki 12 Paket Sabu

BERITA PEMBARUAN
01 September 2021, 10:34 WIB Last Updated 2021-09-01T03:34:31Z
Terduga MA pemilik 12 Paket Sabu beserta barang buktinya


RANTAU- Jajaran Unit Reskrim Polsek Tapin Utara amankan pemuda 22 tahun warga Jl. Pahlawan Desa Banua Halat Kiri Kecamatan Tapin Utara berinisial MA karena tertangkap tangan mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.


Polisi mengamankan MA ( 22 ) yang dalam identitasnya berstatus Pelajar/Mahasiswa itu tertangkap tangan mengkonsumsi dan memiliki sabu di sebuah rumah di JL Perintis Raya Desa Keramat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (Tempat tinggalnya) pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WITA.


"Anggota Polsek Tapin Utara berhasil mengamankan MA (22) beserta barang bukti 12 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,82 gram kotor dan berat bersih 1,34 gram serta 1 buah tisu juga 1 buah handphone merk Samsung type A02 warna hitam," ungkap Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiyono kepada beritapembaruan.id, Selasa (31/8/21).


Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiyono lebih lanjut mengatakan, MA diamankan anggota Polsek Tapin Utara karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi dan memilik narkotika jenis sabu.


"Diamankan di sebuah rumah JL Perintis Raya Desa Keramat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WITA," terangnya.


IPTU Sugiyono menjelaskan kronologis kejadian penangkapan berawal dari adanya informasi yang di terima oleh pihak Polsek Tapin Utara bahwa di sebuah rumah JL Perintis Raya Desa Keramat Kecamatan Tapin Utara si MA ini diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di kuda - kuda rumah yang ditempatinya, yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelasnya.


Lanjutnya, MA ini tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu Sub secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu.


"Kini MA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tapin Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika,tutup IPTU Sugiyono.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pemuda Miliki 12 Paket Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan