Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Penghina Profesi Wartawan Seorang ASN?

BERITA PEMBARUAN
29 September 2021, 19:22 WIB Last Updated 2021-09-29T12:34:02Z
Terduga penghina profesi wartawan pemilik akun Momo Dhio Alief (sebelah kanan) tertunduk saat jumpa pers di halaman kantor Satreskrim Polres Karawang, Rabu (29/9/21)(foto:mus)


KARAWANG- Pemilik akun Momo Dhio Alief seorang yang diduga telah menghina profesi wartawan melalui postingan media sosial Facebook telah diperiksa oleh Reskrim Karawang, Rabu (29/9/21).


Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, bahwa terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang. 


"Pekerjaan M ASN," kata Kasat Reskrim. 


Namun Kasat enggan untuk menjelaskan dimana terlapor bertugas. 


Menurut Kasat terduga dapat dikenakan sanksi 4 tahun kurungan penjara. "Dalam KUHAP, Pasal yang dilakukan penahanan minimal 5 tahun. Di UU ITE yang diduga melakukan pelanggaran pasal tersebut hukumannya 4 tahun, itupun kami masih meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT," terangnya. (Mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terduga Pelaku Penghina Profesi Wartawan Seorang ASN?

Terkini

Topik Populer

Iklan