Terduga penghina profesi wartawan pemilik akun Momo Dhio Alief (sebelah kanan) tertunduk saat jumpa pers di halaman kantor Satreskrim Polres Karawang, Rabu (29/9/21)(foto:mus) |
KARAWANG- Pemilik akun Momo Dhio Alief seorang yang diduga telah menghina profesi wartawan melalui postingan media sosial Facebook telah diperiksa oleh Reskrim Karawang, Rabu (29/9/21).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, bahwa terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang.
"Pekerjaan M ASN," kata Kasat Reskrim.
Namun Kasat enggan untuk menjelaskan dimana terlapor bertugas.
Menurut Kasat terduga dapat dikenakan sanksi 4 tahun kurungan penjara. "Dalam KUHAP, Pasal yang dilakukan penahanan minimal 5 tahun. Di UU ITE yang diduga melakukan pelanggaran pasal tersebut hukumannya 4 tahun, itupun kami masih meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT," terangnya. (Mus)