Iklan

Iklan

Anggota Terkena PHK Sepihak, Massa PC FSP KEP SPSI Karawang Geruduk PT. SAT

BERITA PEMBARUAN
29 Oktober 2021, 21:58 WIB Last Updated 2021-10-30T16:33:35Z
Puluhan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT) di jalan Lingkar Luar Tanjungpura - Klari, Jumat (29/10/21)(foto:ari)


KARAWANG - Puluhan massa PC FSP KEP SPSI Karawang selama dua hari berturut-turut melakukan aksi damai di PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Karawang, sejak Kamis-Jumat (28-29/10/2021).  


Aksi unjuk rasa damai ini dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja driver PT. SPS, sebagai buntut pekerjanya membentuk serikat pekerja yang menjadi anggota SP KEP SPSI.


Empat pekerja yang di PHK tersebut adalah 3 orang Pengurus Serikat Pekerja termasuk ketua dan 1 orang pekerja anggota. Mediasi sudah dilakukan dua kali namun belum membuahkan hasil. 


Adapun dua alternatif yang ditawarkan pihak management SPS yakni, keempat orang ter-PHK tetap di PHK dan digantikan dengan empat orang dari warga lokal.


Tawaran kedua yaitu, dipekerjakan kembali tapi dipindah ke PT. SPS area Cikarang, Bekasi. Bahkan tawaran terakhir adalah dipindahkan ke area Tangerang. 


Tim dari Lembaga Bantuan Hukum Cabang (LBHC) PC FSP KEP SPSI Karawang, H. Suparno S.P., S.H., dalam orasinya menyampaikan bahwa sudah membuat surat pengaduan dan hearing atas kasus di PT. SPS ini kepada instansi terkait.


"Sudah dilaporkan ke Disnakertrans, Pengawasan Provinsi Jawa Barat, DPRD Komisi 9 dan kepada Bupati Karawang," ungkapnya.


Sementara Ketua Tim LBHC, H. Erri Kosasih S.A., S.H., menambahkan bahwa pelanggaran di PT. SPS tidak berdiri sendiri. "Tetapi ada perusahaan terkait sebagai pemberi kerja yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT) atau lebih dikenal Alfa Mart minimarket," imbuhnya.


Di hari kedua aksi, Ketua PC SP KEP SPSI Karawang, H. Ferri Nuzarli, SE., SH, mengatakan bahwa kedua tawaran yang diberikan bukanlah suatu solusi, namun hanya sebatas basa-basi dan pengalihan dari isu yang terjadi di perusahaan PT. SPS sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja atau Out Sourching untuk PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT/Alfamart). 


"Karena tidak ada solusi, maka unjuk rasapun digelar oleh pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Karawang pada Kamis-Jum'at, 28-29 Oktober 2021," bebernya saat orasi.


Dijelaskannya, banyak pelanggaran yang terjadi di PT. SPS. Pekerja bekerja lebih dari 8 jam sehari, masuk pukul 05.00 pulang bisa sampai pukul 22.00, bahkan pernah pukul 02.00 tanpa dihitung lembur sedikitpun. 


"Bahkan perusahaan memberlakukan ada absensi masuk kerja tapi tidak ada absensi pulang kerja. Kemudian, sistem perjanjian kontrak kerja per tiap bulan sekali," sebutnya.


Yang keempat, kata dia, dalam satu tahun kerja ada jeda berhenti satu bulan untuk mensiasati peemberian THR yang wajib 1 kali upah. Jadi selama ini, THR kurang dari 1 x upah dan masih banyak pelanggaran lainnya.


Ketua PC KEP SPSI Karawang dalam orasinya akan serius dalam menangani permasalahan di SPS/SAT ini dan mengambil langkah-langkah hukum terkait pelanggaran di PT. SPS.


"Bahkan memperingatkan jika ada orang kuat yang membekingi pelanggaran tersebut, akan dilaporkan pihak berwenang yang lebih tinggi," tandas Bung Ferri yang saat ini menjabat sebagai Sekjend Partai Buruh.


Dalam aksi ini, Tim LBHC PC FSP KEP SPSI Karawang sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian untuk ketiga kalinya. Namun mediasi inipun masih belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan menjanjikan ada pertemuan lanjutan pada Senin mendatang, namun aksi akan dilanjutkan pada Minggu berikutnya bila belum ada titik temu sembari akan menempuh langkah-langkah hukum.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Terkena PHK Sepihak, Massa PC FSP KEP SPSI Karawang Geruduk PT. SAT

Terkini

Topik Populer

Iklan