Iklan

Iklan

GEBRAK: Dua Tahun Jokowi-Amin Dinilai Gagal Sejahterakan Rakyat

BERITA PEMBARUAN
28 Oktober 2021, 22:54 WIB Last Updated 2021-10-28T15:54:00Z
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat saat gelar aksi di depan Kantor Bupati Karawang, Kamis (28/10/21)(foto:ari)


KARAWANG- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) soroti kinerja Presiden Jokowi dan Wakil Presiden H. Ma'aruf Amin pada periode keduanya telah menunjukan kegagalannya dalam mensejahterakan dan mengangkat derajat hidup rakyat.


Namun sebaliknya, menurut rilis yang diterima redaksi beritapembaruan.id, Kamis (28/10/21) melalui pembuatan kebijakan-kebijakan yang anti rakyat dan watak anti demokrasi menghantarkan rakyat selama dua tahun ini semakin masuk dalam jurang penindasan dan menguatnya oligarki untuk memonopoli tanah, menghisap kelas pekerja, merusak lingkungan dan kesenjangan ekonomi semakin lebar.


Melalui kebijakan pamungkasnya yaitu Omnibuslaw Cipta Kerja, presiden Jokowi membuat jurang kesengsaraan pada kelas buruh semakin dalam dari pada sebelumnya. Dengan Melegalkan pengusaha untuk merampas hak para buruh.


Melalui Omnibuslaw Cipta Kerja mekanisme perjanjian kerja menjadi lebih fleksibel dengan memperbolehkan PKWT diperpanjang hingga 5 tahun. Juga melegitimasi pengurangan hak pesangon bagi buruh dari 32 bulan gaji menjadi 25 bulan gaji, serta tidak berbatasnya jenis pekerjaan outshorcing dan pengurangan hak cuti.


Upaya menggerogoti hak-hak dasar kaum buruh tersebut membuat pengusaha semakin mudah memberlakukan PHK sepihak. Kondisi para buruh semakin terhisap dengan adanya penghapusan Upah Minimum Sektoral dan skema politik upah murah melalui PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang tidak lagi bersandarkan pada Harga Kebutuhan Hidup Layak, namun berdasarkan pertumbuhan ekonomi.


Laju inflasi dan daya penyerapan tenaga kerja yang justru stagnan bahkan merosot selama masa Pandemi Covid-19 sehingga kenaikan upah bagi buruh dimasa krisis tidak mampu membuat para buruh selamat dari krisis. 


Kegagalan Jokowi-Amin semakin terlihat dimasa Pandemi Ketika 29,5 juta pekerja kehilangan pekerjaan dan dirumahkan tanpa ada perlindungan hukum dari negara serta jaring pengaman sosial yang diberikan oleh negara agar rakyat selamat dari krisis Pandemi.


Dua tahun juga menjadi pukulan berat bagi kaum tani untuk terwujudnya reforma agraria, dengan upaya yang dilakukan oleh Jokowi-Amin untuk meliberalisasi politik agraria melalui UU cipta kerja.


Ada sekitar delapan puluh UU yang diubah oleh UU Cipta kerja. Dua puluh diantaranya berkaitan dengan agraria, dari UU Pengadaan Tanah, UU Minerba, UU Perlindungan Petani, dan UU lainnya.


Dalam UU Cipta Kerja juga menghidupkan Kembali aturan kolonial belanda melalui klausul baru mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Klausul tersebut tentunya telah menabrak UU PA karena berpotensi menghidupkan Kembali azas domein verklaring (negaraisasi tanah). Sehingga Jokowi-Amin memukul mundur reforma agraria kembali ke zaman kolonial belanda. 


Ancaman perampasan tanah melalui UU Cipta Kerja semakin nyata akan dihadapi kaum tani. Pada Tahun 2020 yang lalu terdapat 241 kasus konflik agraria yang berdampak pada 135.332 Kepala Keluarga dan ancaman tersebut semakin besar Ketika terciptanya bank tanah melalui PP no 64 tahun 2021.


Bank Tanah akan menjadi pengendali utama dalam pengadaan dan pengalokasian tanah di Indonesia sehingga ancaman perampasan tanah yang mengakibatkan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi serta pembunuhan terhadap kaum tani semakin besar.


Kegagalan Jokowi-Amin semakin terbukti karena tidak mampu memberikan kepastian masa depan bagi kaum muda, hal itu jelas terlihat Ketika presentasi tingkat pengangguran terbuka naik setiap tahunnya. Terkhusus di rentan usia 20-29 tahun sebagai sumbangan pengangguran terbesar.


Dan Omnibuslaw Cipta Kerja hanya menjadi ilusi untuk terciptanya lapangan pekerjaan, namun sebaliknya kegelisahan akan kepastian kerja yang layak semakin kecil. Kegelisahan kaum muda terkhusus para pelajar dan mahasiswa menghadapi masa depan semakin besar, ketika liberalisasi Pendidikan yang semakin besar yang menghasilkan biaya Pendidikan yang mahal walaupun dimasa pandemi.


Pemerintah Jokowi-Amin gagal memberikan tanggung jawab bagi pelajar dan mahasiswa selama masa pandemi sehingga kegagalan dalam memimpin semakin nyata selama dua tahun ini. 


Selama dua tahun memimpin, Jokowi-Amin semakin menunjukan watak anti demokrasinya. Upaya-upaya tersebut terlihat dari rencana pengesahan RKUHP di tahun 2019, dan aturan lainnya untuk membatasi rakyat dari ruang demokrasi dan kriminalisasi yang terus terjadi untuk membungkam kebebasan ekspresi melalui berbagai dalih. 


Dimulai dari dalih pandemi sampai dengan UU ITE untuk membungkam rakyat berpendapat, kekerasan juga terus dilakukan dibawah kepemimpinan Jokowi-Amin. Selama dua tahun ribuan massa aksi terluka dan ditahan dalam aksi protes pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dan reformasi dikorupsi di tahun 2019.


Dan kita harus mengingat akan lima pahlawan demokrasi yang mati pada tahun 2019 akibat dari represi aparat. Percuma Lapor Polisi semakin menandakan kegagalan Jokowi-Amin memberikan ruang aman untuk memberikan keadilan bagi rakyat.


Dan terkhusus bagi kaum perempuan yang masih dibayang-bayangi kekerasan seksual. Belum disahkannya RUU PKS menandakan enggannya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan keamanan bagi rakyat. 


Disamping itu sendi-sendi demokrasi semakin digerogoti dengan pelemahan KPK melalui UU KPK yang baru. Yang membuat KPK menjadi dibawah kontrol pemerintah untuk menumpulkan pemberantasan korupsi di tubuh pemerintah dan menjadikan KPK sebagai alat politik rezim. 


28 Oktober sebagai hari sumpah pemuda adalah momen yang tepat bagi Gerakan rakyat untuk Kembali bangkit. Di momen sejarah kaum muda yang berlawan adalah momen yang tepat juga bagi seluruh elemen Gerakan rakyat untuk Bersatu.


Karena dibawah kepemimpinan Jokowi-Amin tidak ada masa depan bagi rakyat. Namun selama dua tahun ini oligarki semakin menguat dan jurang penghisapan rakyat semakin dalam. Sehingga rakyat perlu membuat persatuan dan rebut kedaulatan yang sejati. Karena kedaulatan yang sejati ada di tangan perjuangan rakyat sendiri. 


13 Tuntutan Rakyat :


1. Cabut Omnibuslaw dan seluruh PP turunanya. PP No.34, No.35, No.36, dan No.37.

2. Tolak penghapusan upah sektoral, berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan Berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15%. 

3. Stop PHK sepihak, stop union busting ! berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat. 

4. Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi. 

5. Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja RumahTangga (PRT) dan seluruh buruh migrant, sahkan RUUPPRT dan RUU PKS draft masyarakat sipil. 

6. Jamin dan lindungi kaum buruh disektor industri: pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, kontruksi, transportasi, driver online dan Ojol. 

7. Usut tuntas kasus korupsi BPJS TK dan korupsi bansos Pandemi Covid19. 

8. Tolak pemberangusan pegawai KPK,  pekerjakan kembali 58 orang pegawai KPK seperti semula tanpa syarat. 

9. Mendesak pemerintah menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan badan bank tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan cita-cita UUD1945, TAP MPR XI/2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

10. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah. 

11. Hentikan kekerasan seksual di semua ruang sosial, dan segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) demi terciptanya ruang aman bagi seluruh perempuan. 

12. Gratiskan biaya Pendidikan semasa Pandemi. 

13. Stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan dan wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan. 


Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) 

Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI). Konfederasi Persatuan Indoneisa (KPBI). Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sentral Gerakan Buruh Nusantara (SGBN). Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI). Liga Mahasiswa Nasional-DN (LMND-DN). Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR). Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO). Komite Revolusi Pendidikan Indoneisa (KRPI). Presidium GMNI. Jaringan komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan).(rls)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GEBRAK: Dua Tahun Jokowi-Amin Dinilai Gagal Sejahterakan Rakyat

Terkini

Topik Populer

Iklan