Iklan

Iklan

Cucu Durhaka Bunuh Nenek Kandung demi Gelang Emas di Karawang

BERITA PEMBARUAN
02 Mei 2025, 15:39 WIB Last Updated 2025-05-02T09:07:07Z
Konferensi pers Polres Karawang ungkap pembunuhan di Kampung Kiarapayung Kecamatan Klari Karawang, Jumat 2 Mei 2025.(foto: Zan)


KARAWANG - Aksi keji dilakukan seorang cucu SP terhadap nenek kandungnya Emot binti Misna (65) sendiri di Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025) lalu. 


Demi menguasai harta milik korban, pelaku SP tega menghabisi nyawa sang nenek yang selama ini dikenal dekat dengannya. 


Peristiwa tragis ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, Jumat  (2/5/2025).


Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat seorang saksi mendengar suara keributan dari dalam rumah korban. 


Saat didatangi, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka serius di bagian leher dan dada, kemudian dilarikan ke Puskesmas Klari. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


“Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menyerang korban dengan senjata tajam berupa pisau,” ungkap AKBP Fiki.


Tragisnya, pelaku yang diketahui sebagai cucu kandung korban sempat mengambil gelang emas seberat 100 gram dari tubuh korban. Ketika sang nenek mencoba mempertahankan barang berharganya, pelaku justru menikamnya hingga tewas.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, surat pembelian emas, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.


Fakta mengejutkan terungkap saat penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku merupakan cucu kandung yang dikenal sebagai cucu kesayangan korban. Polisi menduga motif pembunuhan adalah faktor ekonomi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Firzan)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cucu Durhaka Bunuh Nenek Kandung demi Gelang Emas di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan