Warga Kampung Pilar saat akan hadir persidangan ke tiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang ditunda karena Kuasa Hukum tidak hadir, Kamis (7/10/21)(foto:sgt) |
BEKASI- Persidangan perkara persengketaan Kampung Pilar sudah masuk persidangan mediasi yang ke tiga, persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cikarang tersebut ditunda karena kuasa hukum dari Kurator tidak hadir dalam persidangan.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim Kuasa Hukum Warga Kampung Pilar yakni LBH Jakarta dengan didampingi warga Kampung Pilar, Kabupaten Bekasi, Kamis (07/10/21).
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus juga kuasa hukum warga Kampung Pilar Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan, persidangan yang memasuki sidang mediasi ke tiga ditunda sampai 18 Oktober 2021. Hal tersebut dikarenakan pihak dari Kurator tidak menghadiri persidangan
"Karena PT. Nusuno Karya sudah pailit, jadi Direktur Utama tidak dapat bertindak melakukan pengurusan perusahaan. Berdasarkan hukum kepailitan yang berhak adalah kurator," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Nelson mengatakan, bahwa di ruang sidang tadi kuasa hukum Cipto Sulistiyo mengakui, bahwa direktur PT Nusuno Karya bukan lagi Cipto dan dia mengungkapkan, PT Nusuno Karya sudah pailit. Ketika pihak dari kuasa hukum warga Pilar ingin menanyakan lebih terperinci mengenai kepailitan perusahaan tersebut, kepada kuasa hukum Cipto bergegas pergi dari ruangan sidang.
"Nah sekaligus juga, tadi ada pihak dari Cipto, kuasa hukum datang, tapi kemudian dia sekaligus menyampaikan, bahwa direktur utama PT Nusuno bukan lagi Cipto dan kemudian PT Nusuno kaya sudah pailit, kemudian kita mempertanyakan ke Majelis Hakim tetapi kemudian Majelis Hakim menyuruh kita untuk menanyakan langsung ke kuasa hukumnya, tetapi kemudian kuasa hukumnya Cipto langsung pergi," jelasnya.(sigit)