Iklan

Iklan

Inilah Nama Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi

BERITA PEMBARUAN
16 Oktober 2021, 20:48 WIB Last Updated 2021-10-16T14:00:58Z
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rakhman, S.H


BANDUNG- Tim subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY, mengamankan 83 orang debt collector perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal dari sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof. Herman Yohanes Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)


Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rakhman S.H., Sabtu, 16 Oktober 2021. 


"Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," ucap Arief.


Kantor Pinjol yang digrebek tersebut membawahi puluhan Aplikasi Pinjol. 


"Ada 23 Pinjol ilegal dan satu yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Arif.


Dijelaskan Dirkrimsus Polda Jabar, pengungkapan ini berawal adanya korban Pinjol, dengan Not laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, Tanggal 14 Oktober 2022, atas nama Pelapor berinsial TM.


Korban dalam kondisi terbaring di Rumah Sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknyapun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut. 


"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol yang meneror korban," ungkap Dirkrimsus Polda Jabar.


Setelah itu, diketahui pelaku-pelaku kolektor pinjol ilegal itu, berada di wilayah Yogyakarta, tim pun berangkat langsung dan berkoordinasi dengan Polda DIY.


Tim gabungan langsung berangkat menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono Catur Nunggal Kecamatan Depok Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.


Praktik Pinjol ilegal tersebut penagihannya dilakukan 83 orang. Seluruh orang yang berada di dalam ruko tersebut langsung diamankan berikut dengan Barang Bukti ditemukan 105 Ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.


Berikut daftar Aplikasi Pinjol ilegal yang berhasil digerebek petugas.


1. Wallin

2. Tunai CPT

3. Dana Tercepat

4. Pinjam Uang

5. Kantong Uang

6. Sumber Dana

7. Wadah Pinjaman

8. Saku 88

9. Pahlawan Pinjaman

10.Pinjaman Teman

11. Kredit Kita

12. Bos Duit

13. Money Gain

14. Dokuku

15. Daily Kredit 

16. Tarik Tunai 

17. Uang Instan

18. Tunai Gesit 

19. Kapten Pinjam 

20. Dana Harapan 

21. Duit Langit

22. Coinzone

23. Saki Uang 

24. Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.


Dalam kasus ini, Polisi terapkan pasal 48 Jo Psl 32 ayat (2), dan atau pasal 45 Jo pasal 29, UU ITE No.11, Tahun 2008 dan atau pasal 62, ayat (1) Jo huruf f UU No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. (az/red@Sin.id)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inilah Nama Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan