Ratusan supir truk yang bekerjasama dengan PT. AGM bersama warga pemilik bersitegang dengan pihak PT TCT di jalan Hauling Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Rabu (13/10/21)+foto:ron) |
RANTAU- PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama warga pemilik angkutan batubara bersitegang dengan pihak PT Tapon Coal Terminal (PT TCT) di Jalan Hauling tepatnya di bawah Underpass Jl A Yani KM 101 Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Rabu, (13/10/21).
Pantauan beritapembaruan.id ketegangan terjadi diakibatkan pihak PT TCT menutup jalan Hauling yang dilintasi truk muatan Batubara milik warga yang bekerjasama dengan PT. Antang Gunung Meratus.
Kurang lebih 200 unit truk dicegat sehingga menyebabkan antrian panjang di sepanjang jalan Hauling di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.
Kuasa Hukum PT. TCT, Sandy Nova, S.H., saat dikonfirmasi beritapembaruan.id di lokasi kejadian mengatakan, penutupan ini dikarenakan tanah yang dilintasi truk batubara ini milik PT.TCT.
"Tanah ini milik PT TCT yang didapatkan secara sah berdasarkan hasil lelang tahun 2010 lalu," ucapnya.
Kemudian, kata Sandi Nova, sampai saat ini pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai penguasa lahan.
"Segala bentuk komunikasi antara PT TCT dan PT Antang Gunung Meratus dapat diselesaikan ditingkat management pusat," jelasnya.
Dikatakannya, penutupan jalan Hauling ini dikarenakan sampai dengan saat ini belum ada kejelasan komunikasi baik dari PT. TCT maupun pihak Antang.
"Selama belum ada perintah dari atasan, penutupan semacam ini akan terus kami laksanakan, karena bagaimanapun tugas kami adalah melaksanakan perintah," tegasnya.
Menurutnya, tanah yang dipermasalahkan ini luasnya ada 16 meter x 125 dengan bukti SPPF Nomor 140.1/025/SPPF/S.TKN/1/2012 atas nama Suparmin dan permasalahan ini sejak tahun 2010 lalu.
Sementara menanggapi hal itu, Legal Land Acquisition PT Antang Gunung Meratus, Kristian Samuel mengatakan pihak Antang mengambil sikap dan tetap menghargai dan menyikapi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apapun sikap yang diambil PT Antang Gunung Meratus, tentu sesuai dengan justifikasi hukum yang berlaku dan sudah sesuai koridor keperdataan yang jelas, sehingga menurut kami, apa yang dilakukan PT TCT hari ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar," jelasnya.
Ditambahkan Samuel, terkait kepemilikan tanah memang ada perjanjian antara PT Antang Gunung Meratus dengan pihak PT TCT untuk saling menggunakan lahan.
"PT Antang Gunung Meratus diperbolehkan menggunakan lahan di sebelah barat dan PT TCT diperbolehkan menggunakan jalan milik PT Antang Gunung Meratus di sebelah timur," jelasnya.
Dengan demikian lanjut Samuel, secara keperdataan dalam penggunaan lahan jelas diatur dalam perjanjian yang telah disepakati pada 2010 lalu.(ron)