Kuasa Hukum warga Desa Sukaluyu Hamid,S.H.,M.H., saat datangi Mapolres Karawang, Kamis (7/10/21)(foto:ist) |
KARAWANG- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil membekuk tujuh pelaku penyerangan pada aksi damai warga Desa Sukaluyu ke PT Aichikiki Autopart Indonesia (PT AAI) yang terjadi Senin (4/10/21) di Kawasan Industri KIIC Karawang, Jawa Barat.
Kuasa Hukum warga Desa Sukaluyu Hamid mengatakan, para pelaku yang ditangkap ini adalah hasil pengusutan para aparat kepolisian Polres Karawang, yang dengan sigap menyelidiki dan para pelaku pun bisa tertangkap.
“Alhamdulillah para pelaku penyerangan sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang, ada tujuh orang pelaku yang telah meringkuk dibalik jeruji,” ujar Kuasa Hukum warga Desa Sukaluyu, Hamid, Kamis (7/10/21).
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana serta jajaran Kepolisian Resor Karawang.
“Saya sangat mengapresiasikan kinerja jajaran Reskrim Polres Karawang yang bisa cepat mengungkap kasus penyerangan ini. Semoga dari keterangan para pelaku yang telah berhasil ditangkap ini, petugas bisa segera menangkap seluruh pelaku yang diperkirakan berjumlah 30 orang serta bisa membongkar dalang di balik pelaku penyerangan ini,” tandasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun. (iki/red).