Kadisnaker Kabupaten Tapin Hj.Fauziah |
RANTAU - Keputusan Rapat Dewan Pengupahan tentang Pengupahan tahun 2022, Kabupaten Tapin masih belum dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Hj Fauziah, Senin (29/11/21).
Dikatakan Hj Fauziah bahwa ada persyaratan yang belum terpenuhi oleh Tapin sehingga keputusan rapat dewan pengupahan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tapin menetapkan masih harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel sebesar Rp 2.906.473 (dua juta sembilan ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah ).
"Kita (Kabupaten Tapin) belum bisa menetapkan UMK sendiri, masih harus mengikuti UMP Kalsel," ujarnya.
Hj Fauziah menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Tapin sudah melaksanakan rapat tentang pengupahan untuk menetapkan UMK tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Senin 29 November 2021, namun hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tapin, belum bisa menetapkan UMK sendiri.
Diketahui, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri 561/6393/SJ hal penetapan upah minimum 2022 menyebutkan bahwa penetapan UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 setelah penetapan UMP 21 November.
Adapun yang mengatur tentang UM (Upah Minimum) yakni PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengisyaratkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Informasi dihimpun, UMP Kalsel tahun 2022 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022, adapun UMP Kalsel tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.906.473 sedangkan UMP Kalsel sebelumnya (2021) tercatat sebesar Rp 2.877.177, ada kenaikan sebesar 1,01 persen atau dirupiahkan naik Rp 29 ribu.(ron)