Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Rantau, Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan dalam Satu Tahun

BERITA PEMBARUAN
25 November 2021, 15:25 WIB Last Updated 2021-11-25T08:25:44Z
PLT.Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Fadlan S.H., M.H., saat pimpin pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama satu tahun, Kamis (25/11/21)(foto:ist)


RANTAU - Kepala Kejaksaan Negeri Rantau pimpin pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama satu tahun, di halaman Kantor Kejari Rantau, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Kamis (25/11/21).


Menurut PLT Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fadlan, S.H., M.H., mengatakan, agar tidak disalahgunakan dan menjadi bagian dari penegakkan hukum.


"Barang bukti yang sudah Inkracht atau kasusnya sudah diputus oleh pengadilan, maka barang bukti harus dimusnahkan," ucap Fadlan.


Bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan negeri Rantau, acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, perwakilan Kasatreskrim,  Satnarkoba, Rutan Rantau, dan jajaran pejabat dilingkungan Kejari Tapin.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti narkotika, senjata tajam, penyalahgunaan UU Kesehatan dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak.


Untuk barang bukti narkotika dan obat - obatan tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan blender, dan untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong dengan mesin gerinda dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Plt Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Fadlan,  mengungkapkan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Rantau dari bulan Desember 2020 sampai dengan November 2021.

 

Sementara untuk Kabupaten Tapin perkara kasus narkotika menjadi yang tertinggi dengan jumlah perkara sebanyak 51 perkara dengan jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 131,77 gram.


Barang bukti yang dimusnahkan lainnya yakni barang bukti dalam perkara UU Kesehatan dari 2 perkara terdiri dari sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa dextro dengan jumlah 1.196 butir.


Serta barang bukti dalam perkara UU Darurat dalam pasal 2 ayat 1 tahun 1951 dari 31 perkara terdiri dari senjata tajam 32 bilah, dan barang bukti lainnya dalam perkara kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana dalam UU perlindungan anak berupa 43 pakaian.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Rantau, Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan dalam Satu Tahun

Terkini

Topik Populer

Iklan