Iklan

Iklan

Buruh Karawang Menangkan Gugatan Banding UMSK Karawang Tahun 2020

BERITA PEMBARUAN
25 November 2021, 16:37 WIB Last Updated 2021-11-25T09:37:37Z
Para Kuasa Hukum serikat buruh Karawang sesaat setelah usai persidangan ndi PTUN Bandung, Kamis (25/11/21)(foto:ist) 


BANDUNG - Kabar gembira datang dari Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung, terkait Putusan Banding UMSK Karawang Tahun 2020 yang digugat oleh beberapa perkumpulan pengusaha di Kabupaten Karawang.


Informasi yang diperoleh media ini, Kamis (25/11/2021), kuasa hukum terkait perkara gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 Rengga Pria Hutama, S.H., Husaeri, S.H., Fadjar Setiawan, S.H., bersama Rekan lainnya sudah mengambil Hasil Putusan Banding Nomor : 221/B/2021/PT.PTUN.JKT pada tanggal 8 November 2021 terkait UMSK Karawang Tahun 2020 di gedung Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung, yang digugat oleh Perkumpulan Pengusaha Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Karawang (PPRTMM Karawang), Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Plastik Karawang (PPSIPK), Perkumpulan Pengusaha Sektor Kimia (PPSK), Perkumpulan Pengusaha Sektor Industri Komponen Otomotif (PPSIKO), serta Perkumpulan Pengusaha Elektronik dan Komponen Karawang (PERPEKA).

 

Hasil dari isi putusan tersebut yang menimbang bahwa setelah Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta selanjutnya menjadi Majelis Hakim Banding mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Nomor: 8/G/2021/PTUN-BDG tanggal 21 Juni 2021 beserta seluruh berkas perkara yang di mohonkan banding a quo dalam bundel A dan Bundel B, telah pula mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding.


Majelis Hakim Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menerima esepsi mengenai kepentingan penggugat yang di ajukan oleh tergugat II Intervensi dan tergugat II Intervensi 1 dan dalam pokok sengketa menyatakan gugatan para penggugat "Tidak di Terima" atau Niet Ontvankelijk Verklaard.


Selanjutnya, menimbang mengenai keberatan keberatan para pembanding / para penggugat yang termuat dalam memori bandingnya, menurut Hakim Banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang dimohonkan banding tersebut, sehingga memori banding tersebut patut untuk di kesampingkan.


Di dalam putusan tersebut juga menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 8/G/2021/PTUN-BDG tanggal 21 Juni 2021 sudah tepat dan benar oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Banding sebagai pertimbangan hukumnya dalam memutus sengketa di tingkat banding.


Berkaitan dengan hal tersebut putusan ini sudah Inkracht yang menjadikan menang telak 2-0 bagi Buruh Karawang terkait Gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 yang Banding ke PTUN Jakarta.


Berkaitan dengan hal tersebut juga yang menjadi tergugat seperti Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa barat, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa barat, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) Provinsi Jawa barat, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI), Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) ucap Syukur Alhamdulillah perkara terkait gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 telah selesai.


Dengan adanya putusan tersebut, semua Buruh Karawang mengucapkan syukur alhamdulillah dan terima kasih kepada kuasa hukum terkait perkara gugatan UMSK Karawang Tahun 2020 ini khususnya Rengga Pria Hutama, S.H dan pengacara lainnya.[Hsn/Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buruh Karawang Menangkan Gugatan Banding UMSK Karawang Tahun 2020

Terkini

Topik Populer

Iklan