Iklan

Iklan

Menjelang Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja, FSP LEM SPSI Bakal Demo MK

BERITA PEMBARUAN
07 November 2021, 15:14 WIB Last Updated 2021-11-07T08:14:49Z
Ilustrasi


KARAWANG - Menjelang putusan gugatan formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini, FSP LEM SPSI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8, 9, 10 dan 11 November 2021 di depan Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan meminta para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum.


Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi dalam siaran persnya kepada media ini, Minggu (07/11/2021).


Dijelaskannya, serikat pekerja/serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil dan materiil karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh sebagai pemangku kepentingan.


"Yakni mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya. Secara materiil banyak merugikan kaum pekerja/buruh penerima upah," jelas Arif.


Senada dengan Arif Minardi, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta menjelaskan aksi unjuk rasa dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden, Kemendagri dan Kemenaker RI.


"Adapun tuntutan aksi tersebut, yakni, batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, naikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 15% untuk menaikkan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta upah di atas upah minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional," urainya.


"Aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang ada basis massa buruh FSP LEM SPSI," jelas Sidarta.


Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan.


Bahkan undang-undang yang disahkan  oleh DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 02 November 2020 tersebut langsung digugat/Judicial Review (JR), termasuk oleh serikat pekerja/serikat buruh.


Sidang perdana digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada bulan Desember 2020, dan  sebentar lagi akan memasuki putusan.


Adapun Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yakni Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI. Kemudian Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI. Selanjutnya Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS termasuk FSP LEM SPSI ada didalamnya. Serta Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.


Terkait hal inilah, maka buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI akan mengawal Sidang UU Cipta Kerja dan menuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 dengan unjuk rasa.[*/Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menjelang Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja, FSP LEM SPSI Bakal Demo MK

Terkini

Topik Populer

Iklan