| Ilustrasi |
RANTAU - Kasus penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oknum aparat desa di Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rantau.
Hal tersebut diakui PLt Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Muhammad Fadlan, S.H., M.H., bahwa, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara kasus penyalahgunaan Dana Desa.
Menurut Muhammad Fadlan mengatakan bahwa oknum aparat desa di Kecamatan Tapin Utara itu kini statusnya sudah sebagai terdakwa.
"Terdakwa atas nama Rahmad Alpianor yang bertugas sebagai bendahara di Desa Kakaran," ungkapnya, Jumat (26/11).
Dikatakan Fadlan, dari hasil diperiksanya resmi (P21) dan telah diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Tapin ke Kejaksaan Negeri Tapin.
Lebih lanjut, Fadlan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tapin dan sudah mendapatkan ketentuan tanggal menjalani persidangan
"Terdakwa menyalahgunakan dana desa APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran, senilai 1,2 miliar pemberian dari Pemerintah Daerah," ungkap Fadlan.
"Atas tindakannya, terdakwa merugikan uang negara kurang lebih Rp380 juta. Saya berharap yang bersangkutan bisa mengembalikan kerugian negara tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, Rahmad Alpianor dikenakan pasal tindak pidana korupsi diantaranya Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18, pasal 8 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ron)

