Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Pria Simpan Sabu di Anusnya

BERITA PEMBARUAN
08 November 2021, 19:03 WIB Last Updated 2021-11-08T12:03:37Z
Terduga Pembawa Sabu E


BATAM - Seorang pria inisial E diamankan  Ditresnarkoba Polda Kepri diduga membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis sabu.


Pria tersebut menyimpan diduga sabu di dalam anusnya dan setelah keluarkan di ketahui benda asing terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (8/11/2021).


″Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira pukul 08.00 Wib," ujar Kombes Pol Harry.


Selanjutnya kata Harry, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Dan saat diinterograsi pelaku mengaku membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya.


″Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgen, kemudian diketahui adanya tiga benda asing. Setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku, diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.


Masih menurut Kabid Humas, dari keterangan pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang, dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar satu juta seratus ribu rupiah  yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000. Satu unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram," papar Kombes Pol Harry Goldenhardt.


″Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.(rls/merry)


 




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Pria Simpan Sabu di Anusnya

Terkini

Topik Populer

Iklan