Aksi ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa tuntut penetapan UMK Tahun 2022 di depan Gedung Sate Bandung, Rabu (30/11/21)(foto:ist) |
BANDUNG - Selama dua hari sejak tanggal 29-30 Nopember 2021 kemarin, ribuan buruh se-Jawa Barat melakukan aksi pengawalan penetapan UMK Tahun 2022 di Kantor Gubernur Gedung Sate, Bandung.
Bahkan pantauan media ini di wilayah SPBU Klari, ratusan massa dari berbagai serikat pekerja berangkat menuju Bandung dengan menggunakan mobil pribadi dan beberapa bus sewaan. Sebut saja Sarbumusi, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSPMI, dan FSPEK KASBI Karawang terlihat mengirimkan massa untuk menuntut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan Surat Rekomendasi UMK Tahun 2022 tersebut.
Salah satu pengurus FSP KEP SPSI Karawang, menuturkan bahwa ribuan massa buruh bertahan hingga malam hari.
"Betul Mas, kita masih bertahan dan belum ada kabar surat rekomendasi UMK ditandatangani gubernur," ujar Anto Budianto saat dihubungi melalui kontaknya, Selasa (29/11/2021) malam.
Sementara Eka Rasyid, Sekretaris PUK FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi media ini, Rabu malam (30/11/2021) menyampaikan informasi tentang penetapan UMK Tahun 2022. Terlihat Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan sebagaimana Surat Rekomendasi Usulan Kenaikan Upah yang diteken Bupati Cellica sebesar 7,68 persen.
Adapun 5 daerah dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Kota Bekasi
4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang
4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi
4.791.843,90
4. Kota Depok
4.377.231,93
5. Kota Bogor
4.330.249,57
Dilansir dari media Kompas, Kamis (01/12/2021), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyebut usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Bupati Karawang ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.
"Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Rosmalia menyebut penentuan UMK sendiri berapa di tangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Tanggapan Kadin
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi.
Ia menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Bentrok Ormas di Karawang, Brio yang Lewat Jadi Sasaran Amuk Massa, Suasana Mencekam
"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).[Ari]