Iklan

Iklan

Massa FSPMI Karawang Siap Banjiri Jakarta dan Gedung Sate Bandung

BERITA PEMBARUAN
08 Desember 2021, 10:37 WIB Last Updated 2021-12-08T03:37:43Z
Ribuan buruh Karawang siap banjiri Jakarta dan Gedung Sate Bandung (foto: ari)


KARAWANG - Ribuan buruh dari Kabupaten Karawang siap membanjiri Istana Negara, Gedung MK dan Balai Kota Jakarta bersama sejumlah serikat pekerja lainnya untuk menggelar aksi unjuk rasa secara nasional menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen di depan Istana Negara, Rabu (07/12/2021).


Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H., di dampingi Ketua PC SPA FSPMI Kabupaten Karawang, mengatakan peserta aksi dari FSPMI Karawang yang siap mengikuti unjuk rasa nasional di Istana Negara sekitar 2 ribu orang.


"Besok buruh Karawang akan merapat mulai pukul 08.00 Wib, ke Istana Negara DKI Jakarta. Sekitar 2 ribu anggota FSPMI Kabupaten Karawang akan turun ke jalan," jelas Asmat.


Dijelaskannya, terkait tuntutan dari para buruh yaitu pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karawang yang tidak ada kenaikan sama sekali yang akan disampaikan kepada penghuni Istana Negara dan mengambil kebijakan penuh untuk membatalkan SK UMK Tahun 2022.


Selain itu, lanjut dia, aksi unjuk rasa secara nasional juga menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur dan menaikkan upah 10-15 persen.


"Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, melihat  kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, sedangkan di Karawang sendiri bersama 7 kota atau kabupaten lainnya tidak ada kenaikan karena ada PP Nomor 36 tahun 2021 ini," ulasnya.


"Besaran kenaikan UMP tersebut bahkan Karawang sendiri tidak ada kenaikan. Ini semua belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli khususnya dari kaum buruh," tukasnya, Selasa (7/12/2021).


FSPMI Karawang Bakal Kepung Gedung Sate Jawa Barat


Di tempat yang sama, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, SH, menegaskan bahwa besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil pada Selasa (30/11) malam melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.


Untuk UMK di wilayah Kabupaten Karawang tetap tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp. 4.798.312,00 sama dengan tahun 2021. Nilai itu menggeser peringkat UMK Karawang ke posisi kedua UMK terbesar disalip oleh Kota Bekasi yang selama tiga tahun berturut-turut atau 2019-2021 yang tertinggi di Jawa Barat.


"Kita geram upah Karawang tidak naik, maka dari itu FSPMI Karawang akan all out turun ke jalan banjiri Gedung Sate, buruh Karawang merasa kecewa sekali kepada keputusan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat yang sudah berjilid jilid Aksi di depan Gedung Sate," ujar Asmat Serum, S.H yang membawahi para Ketua Pimpinan Cabang SPAMK, SPEE, SPL dan SPAI FSPMI Kabupaten Karawang ini.


Kata dia, melihat dari rekomendasi Bupati Karawang sebesar 7,68 persen yang di bawa oleh Depekab Kabupaten Karawang yang penuh percaya diri namun, ditolak mentah mentah oleh Gubernur Jawa Barat. Asmat Serum, S.H menegaskan, akan melakukan aksi besar-besaran dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat soal UMK tahun 2022.


"Kami FSPMI Karawang sangat kecewa, kami kawal rekomendasi Kabupaten Karawang sebesar 7,68 persen kenaikan UMK Karawang Tahun 2022 namun digagalkan oleh Gubernur. Kami FSPMI Karawang akan menggugat atas keputusan Surat Keputusan (SK) yang jelas jelas tidak pro kepada rakyat khususnya Kaum Buruh Jawa Barat. Kami akan datangi lagi gedung sate jauh lebih banyak lagi dari masa sebelumnya," tegas Asmat.


Karena, menurut Asmat, dalam penentuan UMK tahun 2022 oleh gubernur berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sedangkan Mahkamah Konstutitusi (MK) sendiri mengeluarkan keputusan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inskontitusional Bersyarat. Sedangkan PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


"SK tersebut melanggar. Inskonstutional keputusan MK itu. Karena MK memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," tandasnya.


Dia menambahkan seluruh Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Karawang  sepakat akan melaksanakan aksi pada 9 dan 10 Desember 2021 di Gedung Sate Bandung.


"Ini bentuk kekecewaan kami, DPW FSPMI Jawa Barat sudah mengeluarkan Instruksi Aksi pada tanggal 9 dan 10 Desember 2021. Kami bersama Ketua PC SPA FSPMI Karawang sudah sepakat akan turun ke jalan untuk Kepung Gedung sate," tegas Asmat Serum.[Ari/Hsn]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Massa FSPMI Karawang Siap Banjiri Jakarta dan Gedung Sate Bandung

Terkini

Topik Populer

Iklan