Iklan

Iklan

Petugas Kejaksaan Amankan Kades Segaramakmur Tarumajaya

BERITA PEMBARUAN
27 Desember 2021, 19:11 WIB Last Updated 2021-12-27T12:11:32Z
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi eksekusi Kades Segaramakmur Agus Sofyan (tengah) Senin (27/12/21)(foto:ist)


BEKASI - Jelang tahun baru 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi amankan mantan ketua APDESI Kabupaten Bekasi Agus Sopyan yang juga menjabat Kepala Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (27/12/21).


Penangkapan dilakukan jaksa eksekutor di kantor desanya, dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI.


“Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 pukul 15,30 WIB bertempat Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi telah dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan alias Agus,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada awak media.


Sebelumnya AS yang didakwa melakukan perbuatan Pidana 'Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 tahun penjara, namun pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Kemudian kata Kastel, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding. Pada  tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan Bebas terhadap AS.


Kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus AS terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.


“Oleh Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,” terangnya.


Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.


“Bahwa upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada perlawanan,” tandasnya.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petugas Kejaksaan Amankan Kades Segaramakmur Tarumajaya

Terkini

Topik Populer

Iklan