![]() |
LBH Pangkal Perjuangan saat akan memberikan pendampingan hukum pada para peserta aksi yang diamankan Polres Karawang, Kamis 28 Agustus 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan penghalangan akses bantuan hukum terhadap sejumlah peserta aksi yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi saat tim LBH mendatangi Polres Karawang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kedatangan tim hukum yang dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif LBH Pangkal Perjuangan Indonesia, Ravhi Alfanira F.F, S.H., bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para peserta aksi sejak proses diamankan hingga pemeriksaan. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari oknum aparat kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Ravhi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kami sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghalangi tugas advokat dalam memberikan bantuan hukum. Hak untuk didampingi pengacara adalah hak dasar setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Penolakan akses ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” ujar Ravhi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Agustus 2025.
Sebagai bentuk respons atas kejadian ini, LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendesak Polres Karawang untuk:
1. Segera membuka akses bagi tim kuasa hukum guna mendampingi seluruh peserta aksi yang ditahan.
2. Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap pemberian bantuan hukum.
3. Memastikan seluruh hak hukum para peserta aksi terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum oleh oknum aparat kepolisian yang terlibat.(ifn)