Iklan

Iklan

Puluhan Buruh PT. Inti Poly Metal Karawang Jalani Sidang Kedua, Pihak Perusahaan Absen

BERITA PEMBARUAN
15 Desember 2021, 19:59 WIB Last Updated 2021-12-16T14:23:02Z
Enam puluh sembilan buruh PT.Inti Poly Metal Karawang menggugat Perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Wilayah Jawa Barat, Rabu (15/12/21)(foto: ist)


BANDUNG - PFSPEK-KASBI Karawang berkomitmen terus berjuang bersama dengan para anggotanya, salah satunya adalah perjuangan melalui jalur ligitasi (hukum).


Karena perjuangan melalui meja sidang adalah satu jalan yang bisa ditempuh oleh serikat buruh untuk bertarung dengan pihak perusahaan selain melalui cara-cara non litigasi. 


"Hari ini, kami melanjutkan kembali sidang kedua 69 kawan-kawan Buruh PT. Inti Poly Metal Karawang yang menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Wilayah Jawa Barat yang berlokasi di Kota Bandung," ujar Asep Gunawan selaku Koordinator Departemen Hukum dan Advokasi FSPEK-KASBI Karawang. 


Sebagaimana keterangan pria yang akrab disapa Asgun kepada redaksi, dalam sidang kedua kali ini, seharusnya Tim Kuasa Hukum dari FSPEK-KASBI sudah menerima jawaban dari pihak tergugat yaitu perusahaan PT. Inti Poly Metal Karawang atas gugatan yang telah dilayangkan.


"Namun, pihak perusahaan tidak datang ke persidangan untuk memberikan jawaban tersebut dengan alasan banyak keperluan," sebutnya.


"Kami sudah memenuhi persyaratan formil yang pada sidang pertama ada kekurangan," tegas Asgun.


Selain itu, lanjut dia, dari pihak perusahaan pun masih belum terpenuhi keseluruhan berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, tapi pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.


"Untuk itu kami bersama Penggugat (69 buruh IPMK) akan datang lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 29 Desember 2021 untuk memenuhi panggilan majelis hakim," terangnya, Rabu (15/12/2021).


Untuk informasi, sebanyak 69 orang menggugat PT Inti Poly Metal Karawang karena telah melakukan PHK sepihak kepada para penggugat pada 29 Juli 2020 dengan mengirimkan surat PHK ke alamat rumah masing-masing penggugat yang sedang dirumahkan karena alasan pandemi Covid-19.[Ari/Rls]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Buruh PT. Inti Poly Metal Karawang Jalani Sidang Kedua, Pihak Perusahaan Absen

Terkini

Topik Populer

Iklan