Ilustrasi |
RANTAU - Selama era pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, ratusan kasus pidana terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tapin.
Wakil Ketua sekaligus Humas PN Ranta Afit Rufiadi SH MH saat dikonfirmasi beritapembaruan.id di kantornya Selasa (28/12/21) mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2021 Pengadilan Negeri Rantau telah menerima 183 berkas perkara Pidana dan sebanyak 111 berkas perkara Perdata.
"Berkas Perkara Pidana yang masuk dan selesai disidangkan di PN Rantau masih didominasi Perkara Narkotika, Senjata Tajam (sajam), pencurian, penganiayaan dan perkara perlindungan anak," ungkapnya.
Afit Rufiadi menjelaskan dari 183 berkas perkara Pidana yang masuk itu ada 177 berkas yang dikategorikan perkara pidana biasa dan 6 berkas lainnya merupakan perkara anak atau terdakwanya di bawah umur.
"Dari 177 perkara pidana biasa dan 6 perkara anak itu tinggal 4 berkas perkara yang masih dalam proses persidangan namun dipastikan selesai akhir Desember 2021 ini. Sedangkan untuk perkara selebihnya sudah inkrah atau selesai diputuskan perkaranya," jelasnya.
Selain itu Afit mengatakan untuk Perkara Perdata PN Rantau menerima 111 berkas dengan rincian perkara gugatan sebanyak 9 berkas, gugatan biasa 27 berkas, permohonan 72 berkas dan permohonan konsinyasi sebanyak 3 berkas.
"Secara umum berkas perkara perdata yang masuk ke PN Rantau sudah inkrah atau putusan perkaranya sudah selesai tinggal tersisa dua berkas perkara gugatan yang masih dalam proses atau masih berlanjut disidangkan perkaranya," terangnya.
Wakil Ketua PN Rantau menambahkan, bahwa selama satu tahun terakhir pihaknya tidak pernah memutus perkara dengan hukuman maksimal atau hukuman mati. Namun ia mengaku pernah memutuskan perkara kepada terdakwa dengan hukuman antara 14 sampai 16 tahun penjara.
"Untuk perkara menonjol yang sudah inkrah salah satunya kepada dua orang terdakwa perkara pencabulan terhadap dua anak gadis di bawah umur dengan terdakwa HA (30) dan perkara perlindungan anak Jo UU ITE dengan terdakwa MTA yang sempat viral," imbuhnya.
Informasi diterima, terdakwa HA (30) Perkara Pencabulan terhadap 2 anak gadis di bawah umur itu di putus hukuman penjara 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara sedangkan untuk terdakwa MTA perkara Perlindungan Anak Jo UU ITE di hukum 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan penjara 3 bulan.