Ditreskrimum Polda Kepri amankan satu tersangka jaringan pengiriman PMI Ilegal dalam pers rilisnya di Mapolda, Selasa (11/1/22)(foto:ist) |
BATAM - Tersangka inisial ES alias E yang mempunyai hubungan dengan empat tersangka lainnya, S alias A, JI alias J, AS alias AB dan M alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Selasa, (11/1/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan, perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di Johor Baru, Malaysia, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES alias E, jenis kelamin wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang.
Lanjut Kombes Pol Harry, tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu Sabtu (8/1/22) sekira pukul 17.40 Wib.
"Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Januari 2021 sekira pukul 12:00 Wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Sementara bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.
"Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E," tuturnya.
Adapun peran tersangka ES alias E ini lanjut Kombes Pol Harry, adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
″Terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang-undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak enam ratus juta rupiah. Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah," jelasnya.
Kombes Pol Harry menambahkan, bahwa dengan berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, tersangka ES alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000, dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia. (rls/merry)