Iklan

Iklan

IPW Desak Kapolri Tindak Tegas Kapolda Jateng Terkait Kasus Desa Wadas

BERITA PEMBARUAN
19 Februari 2022, 17:02 WIB Last Updated 2022-02-19T10:04:32Z
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat berorasi di depan warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.(foto:ist)

JAKARTA- Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong "kepala ikan busuk" dalam penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. 


Peristiwa pada 8 Februari 2022 dipicu karena warga menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener. 


Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya yang disampaikan pada beritapembaruan.id, Sabtu (19/2/22).


"Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri," ujar Sugeng.


Maka lanjut Sugeng, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya. 


"Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," terangnya..


Kemudian lanjutnya, permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. 


"Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi," ujarnya. 


Namun masih menurut Sugeng dalam rilisnya, dengan adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena, dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Di samping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K . 


Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) kata Sugeng, berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM. 


Seperti diketahui pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: 'setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang'.


Selain itu menurut Sugeng, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum. 


Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa, Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 


"Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan," tegasnya. 


Apalagi, pada penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan: 'Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang'.


"Tak kalah pentingnya, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM," tandasnya.(rls)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IPW Desak Kapolri Tindak Tegas Kapolda Jateng Terkait Kasus Desa Wadas

Terkini

Topik Populer

Iklan