Iklan

Iklan

Said Iqbal: Permenaker 2 Tahun 2022 Sangat Kejam Bagi Kaum Buruh dan Keluarganya

BERITA PEMBARUAN
11 Februari 2022, 22:38 WIB Last Updated 2022-02-11T18:44:55Z
Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) saat acara konsolidasi di Hotel Swiss Bellin, Karawang, Sabtu (25/1/22) lalu, (foto: rm)


JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 


Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.


Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal.dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/22) malam.


"Ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil  setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal. 


Said Iqbal mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.


"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," ujarnya.


Kemudian menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.


Untuk itu, KSPI mendesak Menaker  mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK


"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," tutur Said Iqbal.


Sedangkan dalam aturan baru kata Said Iqbal, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.


'Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya. Maka dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI," tandasnya.(rls/red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Said Iqbal: Permenaker 2 Tahun 2022 Sangat Kejam Bagi Kaum Buruh dan Keluarganya

Terkini

Topik Populer

Iklan