Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk dari Ratusan Perkara yang Inkrah

BERITA PEMBARUAN
24 Maret 2022, 12:49 WIB Last Updated 2022-03-24T05:49:31Z
Kejari Kabupaten Bekasi dan beberapa jajaran Aparatur Hukum sesaat sebelum musnahkan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri , Kamis 24 Maret 2022.(foto : Sigit)


BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti dari 339 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 


Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa kasus pada periode Januari sampai Desember 2021, Kamis 24 Maret 2022.


Bertempat di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat keras, narkotika jenis ganja,  narkotika jenis shabu ,senjata jenis celurit, rokok ilegal, senpi dan beberapa barang bukti lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. 


Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan dari 339 perkara, ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kabupaten Bekasi. 


"Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” ujarnya singkat sembari menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Kabupaten Bekasi.


Sementara seusai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.


Hadir pada kegiatan tersebut, Kasatreskrim Polres Bekasi, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari, para Jaksa fungsional, perwakilan Lapas Cikarang, Kepala Bea Cukai  dan BNK Kabupaten Bekasi.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk dari Ratusan Perkara yang Inkrah

Terkini

Topik Populer

Iklan