Iklan

Iklan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Dua Terduga Pembunuh Ari

BERITA PEMBARUAN
16 Maret 2022, 13:14 WIB Last Updated 2022-03-16T07:19:52Z
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (16/3/22)(foto: ist)


RANTAU - Tidak butuh waktu lama kurang dari 24 jam personel dari Polres Tapin berhasil ringkus dua pria pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Arida alias Ari (25) warga Desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Kalsel.


Diduga kesal karena diminta rokok, dan tersulut emosi akibat dipukul menggunakan balok kayu oleh korban, dua orang pria di Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tega habisi nyawa Ari dengan cara ditusuk sebanyak 7 kali menggunakan senjata tajam jenis pisau asu dan kepalanya diinjak - injak.


Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum, S.H., Kabagops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim AKP. Iksan Prananto melalui Konferensi Pers di Aula Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau Kabupaten Tapin, Rabu 16 Maret 2022.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, Polres Tapin telah berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pria sebagai pelaku, dan kini jadi tersangka atas kasus penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


"Dua orang tersangka itu dengan masing-masing perannya, berinisial MF alias Kardus dan FR alias Sektor, sedangkan untuk korbannya seorang pria bernama Muhammad Arinda alias Ari umur 25 tahun," ungkapnya.


Kapolres Tapin menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa (15/3/22) kemarin, sekira pukul 01.30 WITA dini hari, bertempat di Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tepatnya di belakang sebuah warung.


Kronologis berawal ketika Ari (korban) mendatangi tempat tersangka MF alias Kardus dan FR alias Sektor di belakang warung malam untuk meminta rokok, yang pada waktu itu kedua tersangka sedang minum minuman beralkohol dan dalam kondisi mabuk, begitupun korban.


"Kemudian terjadilah perselisihan paham dan cekcok antara tersangka FR dengan korban Ari, hingga terjadilah perkelahian diantara keduanya," jelas Kapolres.


Lanjutnya, lalu kemudian FR temannya mengajak MF pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor, namun tiba-tiba Ari (korban) langsung memukul menggunakan satu buah balok kayu dan mengenai MF (tersangka) sehingga tidak terima dan kembali terjadi perkelahian diantara keduanya.


"Lalu MF alias Kardus (tersangka) mengambil senjata tajam yang dibawanya dan berada di pinggang sebelah kanannya serta langsung menusukkannya ke korban (Ari) dan mengenai bagian punggung belakang korban serta bagian perut korban hingga usus korban keluar," tuturnya.


AKBP Ernesto Saiser mengatakan, untuk peran masing-masing tersangka, MF alias Kardus melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 7 kali, 6 kali pada bagian punggung belakang dan satu kali di bagian perut hingga usus korban keluar.


"Setelah korban tergeletak ke tanah tersangka (MF) memukul kembali korban dan menginjak - injak kepala korban," imbuhnya.


Sedangkan untuk peran tersangka lainnya (FR) melakukan pemukulan terhadap korban pada saat awal terjadinya cekcok dan berselisih paham sampai korban terjatuh ke tanah.


"Pada saat korban tergeletak ke tanah, tersangka (FR) juga memukul kembali korban dan menginjak - injak kepala korban sampai Ari (korban) tidak melakukan perlawanan lagi," terangnya.


Kedua tersangka MF alias Kardus dan FR alias Sektor beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pisau milik kedua tersangka, dan satu buah balok kayu yang digunakan korban kepada tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Tapin.


Atas perbuatannya masing - masing tersangka dikenakan pasal berbeda dan berlapis dengan ancaman hukuman semuanya di atas 5 tahun kurungan penjara yakni pasal 338 KUHPidana, pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Dua Terduga Pembunuh Ari

Terkini

Topik Populer

Iklan