Iklan

Iklan

Berusaha Kabur, Petugas Hadiahi Timah Panas Dua Begal Motor

BERITA PEMBARUAN
01 April 2022, 19:08 WIB Last Updated 2022-04-02T06:29:10Z
Dua tersangka pembegalan motor yang dihadiahi timah panas polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, Jumat (1/4/22)(foto:ist)


LEBAK - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak ringkus dua tersangka pembegalan yang beraksi di wilayah Cipanas dan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.


Menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 13.30 WIB yang terjadi di Blok Pojok Cipayung, Kampung Lurah, Desa Cipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.


“Barang yang berhasil diambil oleh pelaku yakni 1 unit sepeda motor matic berwarna merah,” kata Wiwin kepada awak media, Jumat 1 April 2022.


Dijelaskan AKBP Wiwin, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura meminta tolong untuk menstep (mendorong motor dengan kaki -red) kepada korban karena motor pelaku mogok. Setibanya di tempat sepi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya.


“Korban sempat melawan, akan tetapi sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku karena kunci motor korban masih menempel di motor,” ujarnya.


Kemudian lanjut Wiwin, dengan adanya laporan tindak pidana pencurian disertai kekerasan tersebut, anggota Resmob Polres Lebak pun langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan para saksi.


“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku, akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku yang berinisial MA (22) dan VA (24) di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak,” terangnya.


Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP. Indik Rusmono mengatakan, setelah melakukan penangkapan kepada dua tersangka kita pun langsung melakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya.


“Penadah dengan berinisial HK berhasil kita amankan di rumahnya di daerah Ciruas, Serang, dan satu orang penadah masih DPO,” kata Indik.


Menurut AKP. Indik, dalam penangkapannya kedua pelaku berusaha kabur, sehingga anggota melakukan tindakan terukur dan terarah.


“Kedua pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” ujar Indik.


Masih menurut AKP. Indik, dari tangan pelaku penadah kita berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dari hasil pembegalan pelaku di wilayah Cipanas dan Leuwidamar, serta 1 buah senjata tajam jenis pisau.


“Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.(tra)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berusaha Kabur, Petugas Hadiahi Timah Panas Dua Begal Motor

Terkini

Topik Populer

Iklan