Iklan

Iklan

Pemuda Katolik: Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Perlu Menjaring Aspirasi Publik

BERITA PEMBARUAN
11 Mei 2022, 19:03 WIB Last Updated 2022-05-11T12:03:27Z
Ketua Departemen Gugus Tugas Riset dan Kebijakan Publik PP Pemuda Katolik, Eduardo Edwin Ramda.(foto: ist)


JAKARTA - Tahun 2022 menjadi momentum kick off persiapan pesta demokrasi menuju 2024. Perhelatan pesta demokrasi 2024 salah satunya ialah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. 


Konsekuensinya, daerah dengan kepala daerah yang masa jabatan habis sebelum 2024 akan mengalami kekosongan dan roda pemerintahan dijalankan oleh penjabat kepala daerah. Ketua Departemen Gugus Tugas Riset dan Kebijakan Publik PP Pemuda Katolik, Eduardo Edwin Ramda atau yang biasa disapa Edwin beranggapan bahwa proses ini harus benar-benar dijalankan secara ketat dan transparan.


Edwin menyebutkan bahwa momentum pemilihan penjabat kepala daerah saat ini berada pada timeline yang extra ordinary mengingat Indonesia masih berjibaku jalani pemulihan pasca pandemi Covid-19. 


"Pemilihan penjabat kepala daerah di masa extraordinary menimbulkan konsekuensi berupa ekspektasi bahwa penjabat terpilih memiliki kualitas yang baik untuk mengawal pemulihan dampak pandemi. Oleh sebab itu, proses ini harus dijauhkan dari nuansa lobi-lobi politik serta berbasia meritokratif," ujar Edwin.


Menurutnya, proses pemilihan penjabat kepala daerah ini tidak bisa dipisahkan dari selaksa kepentingan stake holders termasuk kepentingan Gereja Katolik. Oleh sebab itu, Edwin mendorong adanya proses yang partisipatif dan transparan dalam pemilihan penjabat daerah. 


"Dampak pemilihan ini nantinya akan terasa pada sejumlah sektor seperti perizinan berusaha hingga penyelenggaraan kegiatan beragama dalam hal perizinan di hari raya tertentu. Maka, masukan dari seluruh stakeholder wajib dipertimbangkan karena secara UU, kepala daerah punya kuasa yang luas," terangnya.


Lebih lanjut Edwin mengatakan Pemuda Katolik mendorong mekanisme yang partisipatif dan transparan sebab hal ini dimungkinkan karena Presiden dan Mendagri punya kuasa tertentu untuk menunjuk penjabat kepala daerah dengan sejumlah pertimbangan, termasuk stabilitas politik dan kesinambungan pemerintahan.(rls/ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemuda Katolik: Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Perlu Menjaring Aspirasi Publik

Terkini

Topik Populer

Iklan