![]() |
| Petugas TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tapin terus gelar operasi yustisi penerapan prokes pada pemudik, Minggu (1/5/22)(foto:ist) |
TAPIN - Pada momen mudik Lebaran ini, TNI-Polri bersama Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tapin Kalsel, menggelar Operasi Yustisi mengimbau penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat bepergian.
Pasiops Kodim 1010/Tapin, Kapten Inf La Muslihi, Minggu, (01/05) mengatakan, bahwa operasi ini didasari dengan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2022 serta penerapan peraturan Bupati Tapin nomor 40 tahun 2020.
"Dalam Instruksi dan peraturan tersebut salah satunya mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengoptimalkan posko di tingkat desa maupun kelurahan," ujar Pasiops.
Namun, lanjutnya, terkait dengan kebijakan perjalanan saat momentum lebaran 2022, Kami mengacu pada surat edaran satgas covid-19 nomor 16 tahun 2022.
"Hal itu termuat dalam addendum SE Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022 ketentuan perjalanan dalam negeri, dan nomor 17 tahun 2022 ketentuan perjalanan luar negeri," terangnya.
"Seingat saya dua Surat Edaran tersebut mulai efektif pada 19 April 2022, lalu," tuturnya.
Menurutnya, Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan peraturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman.
Maka, secara rutin Operasi Yustisi terus digencarkan juga dengan tujuannya memberikan imbauan kepada warga untuk terus menerapkan prokes, baik pada pelaku perjalanan maupun masyarakat Tapin.
"Jika ingin Pandemi covid-19 benar-benar hilang, kesadaran penerapan prokes harus dilaksanakan, jangan dikendorkan pelaksanaannya, walaupun tingkat penyebaran Covid-19 berkurang namun bukan berarti hilang," tandasnya.(pd1010).


