![]() |
| FSPEK-KASBI saat aksi bersama Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan di depan Kantor Pemda Karawang, Kamis (21/04/2022).(foto:ari) |
KARAWANG - Selamat memperingati Hari Buruh Sedunia yang juga berdekatan dengan Hari Besar bagi Umat Islam yakni Hari Raya Idul Fitri 1443H. Semoga pada dua momen besar ini bisa menumbuhkan semangat perjuangan yang lahir dari kesucian hati untuk masa depan kaum buruh dan rakyat Indonesia yang lebih baik lagi.
Hal ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Karawang Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPEK-KASBI), Rusmita serta ditandatangani Sekretaris Lilis dalam siaran pers tertulis kepada media ini, Minggu (01/05/2022).
Dijelaskan Rusmita, 1 Mei adalah momen bersejarah bagi kaum buruh di seluruh dunia di mana pada 1 May 1886 sekitar 350.000-an buruh beserta keluarganya (buruh perempuan dan anak-anak) turun ke Hay Market Square di Chicago, Amerika Serikat untuk menuntut perbaikan kondisi kerja bagi kaum buruh. Perjuangan 1 May kala itu berhasil menurunkan jam kerja bagi buruh menjadi maksimal 8 jam kerja yang disertai dengan upah yang lebih layak.
Dikatakannya, kini telah 136 tahun terlewati dan Hari Buruh Sedunia sudah menjadi agenda perayaan rutin bagi kaum buruh di Indonesia. Namun, peringatan itu masih belum juga disertai dengan kemenangan besar yang bisa dirasakan manfaatnya secara langsung untuk perbaikan kondisi kaum buruh di Indonesia. Bahkan, justru kondisi kaum buruh semakin memburuk karena masuknya agenda Neoliberalisme di Indonesia yang telah beberapa kali melakukan deregulasi Undang-undang ketenagakerjaan dan yang terbaru adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Dampak buruk dari undang-undang tersebut telah dirasakan oleh sebagian besar kaum buruh di pabrik-pabrik salah satunya adalah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan massal. Seperti yang dirilis oleh Kumparan.com, dari Januari hingga Agustus 2021, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat 538.305 orang; bahkan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemenaker telah memproyeksikan hingga akhir tahun 2021, jumlah pekerja yang di PHK bisa mencapai 894.579 orang. Sekalipun belum ada data terupdate jumlah PHK pekerja pada tahun 2022, namun besar kemungkinan angkanya terus bertambah," ungkapnya.
Apalagi paska disahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja, kata Rusmita, tentu praktik-praktik tersebut akan terus terjadi secara massif. Pasalnya, UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang digadang-gadang dapat mengundang investasi sebesar-besarnya untuk kemudian menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, telah terbukti gagal. Justru, aturan tersebut malah melanggengkan skema fleksibelitas kerja dan pelemahan perlindungan terhadap pekerja sehingga menjadi tameng bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law tersebut cacat secara konstitusional dan merekomendasikan untuk direvisi, watak culas Pemerintah Rezim Jokowi-Amin justru malah berencana merevisi aturan UU tentang Pedoman Penyusunan Perundang-undangan serta me-revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja demi meloloskan ‘jalan busuk’ UU Omnibuslaw Cipta Kerja," bebernya.
Pada tahun 2021 dan tahun 2022, kata Rusmita, kaum buruh di Karawang tidak merasakan adanya kenaikan upah meskipun aksi massa telah dilakukan berkali-kali untuk menuntut kenaikan upah berdasarkan perhitungan yang lebih sesuai dengan harga bahan pokok yang terus mengalami kenaikan. Tidak adanya kenaikan upah tersebut tidak lain karena perubahan tata cara pengaturan kenaikan upah minimum yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana PP tersebut adalah turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kini telah memasuki bulan ke lima di tahun 2022, di saat upah buruh tidak mengalami kenaikan justru harga bahan pokok yang mengalami kenaikan secara mengerikan. Kebijakan Pemerintah Rezim Jokowi Amin menaikan bahan bakar non-subsidi tersebut ber-efek domino terhadap harga-harga bahan pokok di pasaran. Tidak cukup sampai disitu, nestapa bagi rakyat terus berlanjut. Paska mengeluarkan kebijakan kenaikan bahan bakar non subsidi, Pemerintah juga berupaya untuk menanggulangi inflasi dengan menaikkan harga pertalitesolar, LPG 3 Kg, listrik serta menaikan beban PPN sebesar 12%," jelasnya.
Kebijakan pengetatan subsidi kebutuhan pokok tersebut, sambung Rusmita, dilakukan di saat mayoritas rakyat mengalami penurunan pendapatan akibat kelesuan ekonomi berkepanjangan paska pandemi Covid-19. Di tengah kondisi krisis multidimensi tersebut, alih-alih melahirkan kebijakan yang memproteksi pemenuhan hajat hidup rakyat banyak, Pemerintah rezim Jokowi-Amin justru secara ambisius melanjutkan mimpi proyek besar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur yang membutuhkan anggaran sebesar Rp. 466 Triliun.
"Hingga kini, kondisi sosial-ekonomi kaum buruh dan rakyat telah masuk ke dalam taraf yang buruk dan terancam mengalami kemiskinan karena tata Kelola negara yang hanya berpaku pada kepentingan segelintir kelompok yang disebut oligarki yang tentakel bisnisnya menyentuh hampir semua komoditas yang menjadi kebutuhan rakyat dan parahnya tingkat korupsi di hampir berbagai tingkatan birokrasi di Indonesia," tukasnya.
Oleh karena itu, Federasi Serikat Pekerja Karawang bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (FSPEK-KASBI) dalam momen Hari Buruh Internasional menyampaikan tuntutan
sebagai berikut:
1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja Beserta Aturan Turunannya dan Hentikan Upaya
Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Hentikan Represifitas dan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Segera Tuntaskan Pelanggaran HAM.
3. Turunkan Harga-Harga Kebutuhan Pokok (BBM, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, PUPUK, PPN, dan Transportasi).
4. Tangkap, Adili, Penjarakan, dan Miskinkan Seluruh Pelaku Koruptor.
5. Segera Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Stop Perampasan Sumber-Sumber Agraria.
6. Tolak Revisi UU SISDIKNAS, Stop Liberalisasi dan Komersialisasi Dunia Pendidikan.
7. Tolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
8. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga, Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran.
9. Berikan Jaminan Subsidi atas Pendidikan, Kesehatan, Tempat Tinggal Layak, serta Makanan Layak Untuk Rakyat.
10. Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Dan bersama ini juga tak bosan-bosan kami menyerukan kepada seluruh kelas buruh Indonesia, kaum tani, pemuda-pelajar dan mahasiswa, kaum rakyat miskin kota, perempuan Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus memperhebat dan memperkuat persatuan perjuangannya. Sebab, tidak ada jalan lain untuk merubah kondisi kehidupan agar lebih baik lagi selain dengan kekuatan dan perjuangan kita sendiri," ajaknya.
"Di depan sana, ketika kita sudah mau bergotong royong bahu membahu menyatukan kekuatan kita, tangan kita yang kuat ini akan kita angkat setinggi-tingginya, sehormat-hormatnya, untuk menghancurkan rantai penghisapan dan penindasan. Kehidupan yang
layak, adil, setara dan sejahtera akan segera terwujud dengan kekuatan kita sendiri, dengan perjuangan kita sendiri. Maju Terus Persatuan Perjuangan Kelas Buruh dan rakyat! Jayalah Internasionale!," tegas Rusmita di akhir siaran persnya.
Informasi yang diterima redaksi, FSPEK-KASBI hari ini direncanakan mengadakan Aksi Simbolis Memperingati May Day dengan membacakan statement dan pemasangan spanduk tuntutan di Kantor Pemda Karawang sekira pukul 10.00 WIB.[*/Red]


