![]() |
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Kampung Aceh, Kota Batam, di Mapolresta, Selasa 10 Mei 2022.(foto:ist) |
BARELANG - Unit Resnarkoba Polres Barelang mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kampung Aceh Kota Batam Kepri, Selasa 10 Mei 2022.
Hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Aceh Kota Batam yang didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H., dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H., di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa 10 Mei 2022.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, bersama Tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP (41) beserta pemakai yang berInisial ME (54), J (18), AS (29), TH (47).
"Modus dari para pelaku yakni pelaku AP adalah orang yang menyimpan narkotika, setelah digeledah ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram. Paket narkotika jenis sabu tersebut siap untuk diedarkan di Kota Batam khususnya di Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Kepri," ujar Kapolresta
Sementara kata Kapolresta, dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti berupa 20 batang mancis atau pematik api, 22 alat hisap Sabu (Bong) 1 buah steples, 2 buah gunting, 1 unit handphone merk samsung, serta uang Tltunai sebesar Rp.419 ribu
Kemudian lanjut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, kronologis kejadian berawal pada saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp, bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aceh.
"Ada videonya dan ada foto- fotonya, langsung saya share ke kasat narkoba untuk menindaklanjuti saat itu juga. Karena informasi tersebut yang say terima bahwa di Kampung Aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis sabu, di sana ada di jual dan dipakai. Dan langsung saya perintahkan Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut," tegasnya.
Kemudian pada 29 April 2022 lanjut Kombes Pol Nugroho berhasil diamankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika, termasuk juga pemakai yang berhasil di amankan yang berinisial Inisial ME (54), Inisial J (18), AS (29), TH (47).
"Saya imbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba. Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan," sebutnya.
Menurutnya, informasi dari pelaku di tempat tersebut telah di jual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong, 1 alat bong disewa seharga Rp.10.000, dan untuk 1 gram sabu seharga Rp.1,5 juta dan ini di jual per paket seharga Rp.100 ribu sudah termasuk sabu dan alat bong, dan bisa dipakai di tempat itu juga.
Selanjutnya kata Kapolresta Barelang mengatakan, kejadian ini sangat memperihatinkan di daerah kita Kota Batam terutama di Kampung Aceh ada peredaran narkotika, dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (rls/merry).