Iklan

Iklan

Diduga Merusak Cagar Budaya, Pemilik Lahan Ditetapkan Jadi Tersangka

BERITA PEMBARUAN
29 Juni 2022, 19:37 WIB Last Updated 2022-06-29T12:37:35Z
Tim Pamong Budaya Madya Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum saat meninjau lokasi cagar budaya yang dirusak di Kartasura, Surakarta, Rabu 29 Juni 2022.(foto:ist)


KARTASURA - MK pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, Surakarta Jawa Tengah. 


Pamong Budaya Madya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Deny Wachju Hidajat mengatakan, tersangka MK terbukti secara sengaja merusak tembok Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.


Penetapan MK menjadi tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng.


"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," ujar Deny pada wartawan, Rabu 29 Juni 2022.


Lanjut Deny, tersangka MK terancam hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perusakan tembok bersejarah tersebut.


"Saat ini kami baru meminta keterangan saksi ahli arkeologi," ungkap nya. 


Sementara Tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid mengatakan, tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol sepanjang 7,4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3,5 meter. 


"Tembok yang dibangun sejak 1680 itu terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 cm, lebar 18,5 cm, dan panjang 3,4 cm," terangnya.


Harun membeberkan jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok itu, maka tersangka terkena sanksi sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Diketahui, dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.


“Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi, nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu,” pungkas Harun.(red/tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Merusak Cagar Budaya, Pemilik Lahan Ditetapkan Jadi Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan