![]() |
| Plang Khilafatul Muslimin di Desa Rumintin dipastikan sudah tidak ada, Senin 20 Juni 2022.(foto:ist) |
RANTAU - PLT Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin Raniansyah memastikan Plang (Papan Nama) Khilafatul Muslimin di Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalsel sudah dicopot, Senin 20 Juni 2022.
Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi beritapembaruan.id terkait adanya informasi, bahwa plang Khilafatul Muslimin yang sebelumnya pernah dicopot warga pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, namun dipasang kembali oleh AJ pengikut Khilafatul Muslimin di Kabupaten Tapin.
PLT Kepala Badan Kesbangpol Tapin Raniansyah mengatakan, meski sempat diwarnai perdebatan dengan AJ, namun plang yang bertuliskan Khilafatul Muslimin Kemas'ulan Ansharullah Tapin tersebut berhasil dicopot kembali oleh pihaknya.
"Pencopotan plang Khilafatul Muslimin itu sempat diwarnai perdebatan antara pemilik rumah dengan pihak Kesbangpol Tapin," ujarnya.
Raniansyah menjelaskan, bahwa keberadaan Khilafatul Muslimin di Kabupaten Tapin ini diketahui merupakan salah satu cabang setelah keberadaannya di Kalsel ada di Kotabaru.
"Untuk di Kabupaten Tapin rumah AJ di Jl A Yani KM 103 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dijadikan kantor atau sekretariatnya," jelasnya.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Tapin Raniansyah, bahwa pihaknya sudah menyampaikan tentang peraturan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Terkait keberadaan organisasi tersebut kata Raniansyah, perlu diketahui bahwa hingga saat ini tidak atau belum terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Tapin.
"Selain tidak terdaftar, para pengurus Khilafatul Muslimin di Tapin ini tidak pernah melapor ke Kesbangpol Tapin," ungkapnya.
Raniansyah menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin di Desa Rumintin tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Tapin.
"Jadi saya yang turunkan plang tersebut, bilamana ke depan dipasang lagi maka para pengikut Khilafatul Muslimin di Tapin akan dipanggil," tandasnya.
Namun untuk saat ini menurut Raniansyah, meski sempat diwarnai perdebatan, para pengikut Khilafatul Muslimin di Desa Rumintin tidak diproses hukum ataupun dilakukan pengusiran dan si pemilik rumah setuju untuk menurunkan plang tersebut.(ron)


