Iklan

Iklan

LPKSM LINKAR Desak Kejaksaan Ungkap Dugaan Kasus KKN Pokir Anggota DPRD Karawang

BERITA PEMBARUAN
22 Juni 2022, 09:27 WIB Last Updated 2022-06-22T02:45:06Z
Ketua LPKSM LINKAR Eddy Djunaedy Mazni.(foto:Mus)


KARAWANG - Adanya dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau lebih dikenal dengan fee proyek Pokok -pokok pikiran (pokir) yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Karawang, diharapkan bisa dibuka dengan terang benderang oleh Kejaksaan Negeri agar tidak menjadi kecurigaan bagi masyarakat. 


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM LINKAR), Eddy Djunaedy Mazni kepada beritapembaruan.id, Selasa 22 Juni 2022.


"Saya berharap Kajari Karawang bisa terbuka dalam menangani dugaan Fee Pokir DPRD Kabupaten Karawang, agar masyarakat tidak menduga-duga dan menjadi bola liar," ungkap Eddy. 


Eddy juga mengatakan bahwa APBD  yang bersumber dari pembayaran pajak konsumen yang dihimpun oleh pemerintah atau wajib pajak harus dipergunakan dengan benar. 


"Kami khawatir APBD yang bersumber dari dana konsumen seperti pajak penjualan, hiburan, PJU, perhotelan dan lain-lain tidak digunakan dengan amanah oleh pejabat publik eksekutif, legislatif dan yudikatif," ungkapnya. 


Lanjut Eddy, pajak kendaraan bermotor baik kendaraan baru atau perpanjangan peruntukannya sebagian besar untuk perbaikan jalan. Bila dana tersebut dijadikan bancakan maka pantas saja kualitas jalan tidak kuat lama dan tidak memenuhi standar jalan yang layak. 


"Selain itu hampir seluruh masyarakat di Karawang merupakan konsumen PLN yang setiap melakukan pembayaran listrik juga turut membayar pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Faktanya terjadi diskriminasi, banyak masyarakat konsumen PLN dipelosok desa tidak ada PJU, sementara PJU adalah primadona PAD Karawang," terany Eddy. 


Lebih lanjut Eddy mengatakan, adanya fee pokir dan dana silumam lainnya jelas-jelas  dapat mengurangi nilai proyek pekerjaan. Bahkan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa proyek APBD  itu hanya dikerjakan sebesar 60 persen dari pagu anggaran proyek, contohnya potongan PPn, PPh11,5%, pembuatan SPK, biaya memutar tagihan BA, keuntungan perusahaan, fee pokir dan lainnya  sehingga membuat kualitas dan kuantitas pekerjaan amburadul.


"Jadi dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karawang harus terbuka dalam menangani kasus dugaan free pokir ini. Kalau tidak terbuka apalagi tidak tuntas maka akan timbul kecurigaan terhadap Kejaksaan," pungkas Eddy.(mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LPKSM LINKAR Desak Kejaksaan Ungkap Dugaan Kasus KKN Pokir Anggota DPRD Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan