Iklan

Iklan

Bupati Tapin Stretching Kepala Dinas Agar Maksimal Realisasikan DAK TA 2022

BERITA PEMBARUAN
22 Juni 2022, 08:24 WIB Last Updated 2022-06-22T08:27:25Z
Bupati Tapin HM.Arifin Arpan.(foto:ist)


RANTAU - Bupati Tapin HM Arifin Arpan berikan stretching kepada para Kepala Dinas untuk segera mencari solusi agar pelaksanaan program yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 bisa segera terealisasi.


Hal itu disampaikan Bupati Tapin HM Arifin kepada sejumlah awak media di Rantau Baru pada hari Selasa 21 Juni 2022.


Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin pada tahun anggaran 2022  ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 74,7 miliar melalui beberapa program di sejumlah SKPD.


"Pemkab Tapin mendapatkan pagu anggaran dari pemerintah pusat melalui DAK tahun 2022 ini kurang lebih sebesar Rp 74,7 miliar namun hingga saat ini baru terserap sekitar 4,6 miliar saja," ungkapnya.


Untuk memastikan komitmen dan keseriusan OPD kata HM Arifin Arpan, pihaknya akan meminta surat pernyataan dari masing-masing kepala dinas, siap menerima konsekuensi jika progres DAK tidak terlaksana.


"Jika ada permasalahan laporkan kita selesaikan bersama, jika tidak sanggup sebaiknya kembalikan. Saya tidak mau mendengar lagi alasan keterlambatan waktu," ujarnya.


HM Arifin Arpan menjelaskan, DAK fisik tahun anggaran 2022 itu dialokasikan kepada 16 sub - bidang dengan realisasi pertanggal 15 Juni 2022 ini baru tersalurkan Rp4,6 miliar atau sekira 6,16 persen dari jumlah total pagu anggaran sebesar Rp 74,7 miliar.


Diketahui, DAK tahun 2022 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 74,7 miliar dari pemerintah pusat itu terdapat di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pendidikan, Dinas PPKB, Dinas PUPR dan  Dinas Kesehatan.


"Saya meminta kepada SKPD pengampu DAK 2022 untuk dapat segera merealisasikannya karena kita dengan susah payah untuk mendapatkannya itu," tandasnya.


Ia menambahkan, pada tanggal 10 Juli 2022 nanti merupakan batas akhir syarat kelengkapan reviu APIP dan batas akhir penyampaian dokumen keseluruhannya pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Tapin Stretching Kepala Dinas Agar Maksimal Realisasikan DAK TA 2022

Terkini

Topik Populer

Iklan