Iklan

Iklan

Pekerja Serabutan Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

BERITA PEMBARUAN
04 Juni 2022, 18:54 WIB Last Updated 2022-06-04T11:56:48Z
Ilustrasi


SERANG - Tak pernah menyangka bahwa saat asik bersama sang pacar SU (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (2/6/22) malam.


SU yang kesehariannya bekerja serabutan itu nekat mengedarkan sabu untuk wilayah Kota Serang. Polisi mengamankan SU dengan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan di balik sprei kasur serta satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.


Tersangka diamankan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.


“Sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu 4 Juni 2022.


AKBP. Yudha Satria menyatakan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.


"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Maka, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tegasnya.


Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, bahwa wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.


“Dari hasil pemeriksaan tes urine juga negatif dari narkoba,” ucap Kasat  Resnarkoba.


Diakui tersangka SU bahwa lima paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.


“Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan,” ujar Ipda Michael.


“Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pekerja Serabutan Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan