Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar dan Pemakai Sabu

BERITA PEMBARUAN
20 Juni 2022, 12:16 WIB Last Updated 2022-06-20T05:34:33Z
Ilustrasi


SERANG - Seorang karyawan swasta berinisial PIJ (36) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat mengambil sabu yang dipesannya di depan Balai Desa Teras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Bukan hanya pembeli, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni 2022 sekira pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan.


"Tersangka membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar," ujar Iptu Michael, Senin 20 Juni 2022.


Kemudian kata Michael, dari informasi tersebut,Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya.


"Tersangka HE mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang," terang Michael.


Sementara itu lanjut Michael, tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan pengedar.


"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.(de/)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar dan Pemakai Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan