Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Penjual dan Peracik Miras Oplosan jadi Tersangka, Korban Tewas Bertambah

BERITA PEMBARUAN
24 Juni 2022, 19:43 WIB Last Updated 2022-06-24T12:44:55Z
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Edi Nurdin Masa (tengah) didampingi para Kanit Narkoba.(foto:ega)


KARAWANG - Akibat dari perbuatannya tiga orang penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Karawang.


Ketiga tersangka tersebut, di antaranya penjual dan peracik miras oplosan yang menewaskan 8 orang di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.


Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, menuturkan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual miras, dan R sebagai peracik miras.


"Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka, di antaranya dua orang perannya sebagai penjual, terus satu orang yang meracik," ujar AKP Edi, di Mapolres Karawang, Jumat 24 Juni 2022.


Kasat Narkoba menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.


"Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp25 ribu perbotol," ujar Kasat.


Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara.


Bahkan ada pasal lain yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8  no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Sementara, diketahui, sebanyak 8 orang warga Karawang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.


Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit. (Ega/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan Penjual dan Peracik Miras Oplosan jadi Tersangka, Korban Tewas Bertambah

Terkini

Topik Populer

Iklan