Iklan

Iklan

Kejari Serang Akui Terima Berkas Pelimpahan Perkara Artis Nikita Mirzani

BERITA PEMBARUAN
13 Juli 2022, 10:13 WIB Last Updated 2022-07-13T09:24:06Z
Nikita Mirzani (foto:ist)


SERANG - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra masih terus bergulir. 


Sementara saat ini berkas pelimpahan Tahap satu atas kasus tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, Jaksa Peneliti sudah menerima berkas perkara pelimpahan Tahap 1 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Selasa (12/7/2022) dan akan diteliti dahulu.


"Iya sudah diterima, hari ini jamnya kita enggak tahu pasti, cuma berkas hari ini sudah masuk,” ujar Rezkinil pada Selasa (12/7/2022).


Kemudian kata Rezkinil penelitian berkas itu, akan memakan waktu paling lama tujuh hari. Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut dan akan segera dipersidangkan jika sudah dinyatakan lengkap.


“Penelitian paling lama tujuh hari,” ucapnya singkat.


Menurutnya, berdasarkan berkas perkara Tahap 1, Nikita disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana.


Sementara pada 13 Juni 2022 lalu, Kejari Serang telah menerima menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka atas artis Nikita Mirzani.


"Untuk penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami, adalagi surat yang dikirim oleh Polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu," tandasnya.(nn*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Serang Akui Terima Berkas Pelimpahan Perkara Artis Nikita Mirzani

Terkini

Topik Populer

Iklan