Iklan

Iklan

Pemkab Karawang Dinilai Tak Serius Awasi Distribusi Gas Melon

BERITA PEMBARUAN
15 Juli 2022, 10:32 WIB Last Updated 2022-09-15T04:13:16Z


Oleh: Eddy Djunaedy Mazni


Sejak konversi minyak tanah ke gas subsidi 3 kg tahun 2007 lalu, peranan pemerintah daerah sangat kurang dalam mengawasi pendistribusian gas subsidi 3kg tersebut kepada masyarakat yang berhak. 


Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengamanahkan kepada pemerintah untuk hadir guna mencegah kerugian konsumen.


Hal itu sangat kami sayangkan, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan ratusan triliun rupiah guna mensubsidi gas masyarakat miskin (gas melon), namun pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pengawasan seolah tidak berjalan.


Contohnya, berbagai regulasi pendistribusian gas subsidi 3kg telah dibuat oleh pemerintah sampai kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Tim Koordinasi Pengawasan Pendistribusian Gas Subsidi 3kg dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang yang dikeluarkan oleh Bupati, sama sekali tidak berjalan.


Hasil pengamatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM LINKAR, mayoritas masyarakat yang berhak menggunakan gas subsidi sangat jarang kami lihat dapat membeli langsung dari pangkalan yang ditunjuk untuk mendistribusikan, apalagi dengan harga sesuai dengan HET yang dikeluarkan oleh bupati.


Lebih ironisnya lagi, pelaku pendistribusian gas subsidi untuk masyarakat miskin dari mulai SPBE, Agen, Pangkalan diwajibkan memberikan laporan pendistribusian subsidi kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK), anehnya kami belum mendengar ada temuan penyimpangan pendistribusian gas subsidi, pada hal penyimpangan terjadi setiap saat.


Beberapa waktu lalu tim pengawasan LPKSM LINKAR telah melakukan survei dan monitoring atas pengaduan konsumen tentang keraguan volume atau isi gas 3kg, fakta di lapangan hasil monitoring kami didapati adanya gas dalam tabu kurang dari 3kg. Sementara tabung gas sendiri banyak sudah tidak sesuai standar, ada tempelan lempengan-lempengan baja pada dinding tabung.


Lebih parahnya, saat konsumen membeli gas melon tidak mengetahui kebenaran isinya, karena pihak penjual atau pangkalan tidak menyediakan timbangan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pertamina. 


Dalam perjanjian kerja penyaluran gas subsidi 3kg antara Agen, Pangkalan dan pihak PT. Pertamina (Persero) sudah jelas diatur pangkalan harus menyediakan timbangan. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Daerah, sehingga konsumen yang terus dirugikan. 


Penulis adalah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM LINKAR)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Karawang Dinilai Tak Serius Awasi Distribusi Gas Melon

Terkini

Topik Populer

Iklan