Iklan

Iklan

Polisi Ciduk MD Terduga Pembunuhan Bersenjata Keris Tanpa Perlawanan

BERITA PEMBARUAN
02 Juli 2022, 14:15 WIB Last Updated 2022-07-02T09:05:23Z
MD terduga pembunuh bersenjata keris di ciduk Sat Resmob dan Personel Polsek Tapin Utara, Sabtu 2 Juli 2022.(foto:ist)


RANTAU - Tidak butuh waktu lama Anggota Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono dan Personel Polsek Tapin Utara berhasil meringkus MD (23) terduga pelaku pembunuhan di Desa Tirik  Malingkung Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Kalsel, Sabtu 2 Juli 2022.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setyawan mengatakan, pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 05.45 WITA.


"Untuk TKP - nya di Jl Jend Sudirman Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Kalsel atau tepatnya di depan THM Cafe 88," ungkapnya.


Untuk korban kata AKP Agung, atas nama Amad (28) warga Desa Parigi Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin dan tersangka pelaku berinisial MD alias Dadau (23) warga Desa Banua Padang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.


AKP Agung Setyawan menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia itu berawal adanya cekcok atau adu mulut antara korban dengan pelaku.


"Tetapi tiba - tiba si pelaku (MD) ini malah mengeluarkan senjata tajam jenis keris yang dimilikinya dan langsung menusukkannya ke badan Amad berkali - kali, sehingga korban terjatuh ke tanah," jelasnya.


Lalu kemudian kata Kasi Humas Polres Tapin, setelah korban mengalami luka tusukan di dada, luka tusuk di bagian bawah ketiak sebelah kiri, luka tusukan di bagian kiri punggung dan luka robek di bagian dada si pelaku melarikan diri.


"Akibat luka - luka tersebut korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Datu Sanggul," ujarnya.


Lanjutnya, saat kejadian ada dua orang yang menjadi saksi bernama Muhtar (43) dan Hendra Yulian Tantung (30) dan saksi Muhtar ini melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tapin.


"Setelah mendapat laporan, Personel Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono dan Personel Unit Reskrim Polsek Tapin Utara bergerak cepat untuk menangkap pelaku," terangnya.


Sekira pukul 11.00 WITA di hari yang sama dengan terjadinya pembunuhan itu kata AKP Agung, si pelaku MD (23)  berhasil diamankan di Desa Tirik Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin tepatnya di belakang rumah.


"Setelah ditangkap MD digiring ke Mapolres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setyawan mengatakan, adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 lembar kaos warna putih bermotif garis melingkar warna hitam yang ada noda merah, 1 bilah sajam jenis keris yang terbuat dari besi ujungnya runcing beserta kumpang (sarungnya) panjang sekira 10 cm dan 1 lembar celana jeans warna biru tua.


Atas perbuatannya, Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia menanti MD ( 23 ) si pelaku.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk MD Terduga Pembunuhan Bersenjata Keris Tanpa Perlawanan

Terkini

Topik Populer

Iklan