Iklan

Iklan

Cabuli Empat Wanita, Guru Spiritual Palsu Diringkus Polisi

BERITA PEMBARUAN
17 Agustus 2022, 19:25 WIB Last Updated 2022-08-17T13:12:30Z
Tersangka JN saat memperagakan mencabuli MSN di Mapolres Tapin saat konferensi pers, Selasa 16 Agustus 2022.(foto:ost)


RANTAU - Modus baru kejahatan asusila bisa mengincar kaum perempuan tidak terkecuali bagi mereka yang sudah bersuami. Seperti yang menimpa warga Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) Kabupaten Tapin Kalsel.


MSN (28) menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria paruh baya yang berkedok guru agama.JN (50).


Pria paruh baya berinisial JN diketahui merupakan warga Desa Bantuil Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala Kalsel.


Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Seiser yang didampingi Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono saat konferensi pers di Lobby Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Selasa 16 Agustus 2022.


AKBP Ernesto Saiser, JN merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang berkedok guru agama bersama barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolres Tapin dan dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 6 huruf c Undang - Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara, dan atau denda maksimal sebesar Rp300 juta.


Terbongkarnya perbuatan JN hingga dilakukannya penangkapan ini kata AKBP Ernesto Saiser, berawal dari laporan suami salah satu korban warga Kecamatan CLU Kabupaten Tapin pada tanggal 9 Agustus 2022.


Diwartakan sebelumnya, pelaku JN diamankan Tim Resmob Polres Tapin pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 setelah terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada Kepala Desa dan Keluarga sehingga akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri.


AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan, kronologis kejadian ketika korban berada di rumah orang tuanya di Desa Sungai Salai Kecamatan CLU tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2022. Berawal sekira pukul 19.00 WITA pelaku datang ke rumah orang tua dimana disitu korban berada, lalu sekira pukul 23.00 WITA pelaku menyuruh korban untuk melakukan sholat dan doa bersama - sama di dalam kamar.


"Setelah selesai, pelaku JN mengajak MSN  (korban) untuk nikah batin, dan awalnya korban menolak, namun setelah minum air yang dibawa pelaku korban seakan linglung atau tidak berdaya, sehingga menuruti kemauannya pelaku saat disuruh melepaskan celana dan berbaring," ungkapnya.


Disaat itulah kata AKBP Ernesto Saiser, pelaku menyetubuhi atau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.


Menurut Kapolres Tapin, JN yang berkedok guru agama ini, mempunyai jamaah kurang lebih 30 orang warga Kabupaten Tapin dan Batola. Korban dengan tersangka ini kenal selama kurang lebih 5 tahun. Namun mengikuti pengajiannya sejak tahun 2021 lalu.


Dalam melakukan aksinya kata AKBP Ernesto Saiser, kepada setiap jemaah perempuan yang ikut pengajiannya selalu dibilang oleh si tersangka ini bahwa di badannya ada sesuatu sehingga harus dibuang dengan cara dimandikan dan di rajah oleh si pelaku.


"Korban dari aksi bejad guru agama palsu ini ada 4 orang,1 warga Kabupaten Tapin dan 3 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Barito Kuala Kalsel," pungkasnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Empat Wanita, Guru Spiritual Palsu Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan