Bupati Tapin HM Arifin Arpan saat menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Rantau disaksikan Kalapas, Rabu 17 Agustus 2022 (foto:ist) |
RANTAU - Sebanyak 191 warga binaan di Rutan Kelas IIB Rantau terima remisi RU 1 dan RU 2 untuk 17 Agustus 2022, Selasa, (16/08/22).
Dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim, bahwa total tahanan hingga saat ini di Rutan Kelas IIB Rantau sebanyak 349 orang, yang terdiri dari 341 laki dan 8 orang tahanan perempuan.
"Untuk Remisi RU 1, sebanyak 188 orang terdiri dari satu bulan ada 58 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 65 orang, empat bulan 17 orang, lima bulan delapan orang, enam bulan ada dua orang," terangnya.
Menurut Andi, bahwa untuk Remisi RU 2 sebanyak tiga orang yakni tiga bulan satu orang dan empat bulan dua orang.
"Jadi total keseluruhan yang menerima remisi ada 191 dan telah menerima SK," ujarnya.
Adapun kata Andi, klasifikasi kasus untuk tahanan yang menerima remisi yakni narapidana tindak pidana umum yang terima remisi dan telah menerima SK ada 116 orang.
"Sedangkan narapidana yang terkait PP99 yang menerima remisi ada 75 orang dan telah mendapatkan SK," tandasnya.(ron)